Sekaligus membuka akses menuju kawasan industri, pelabuhan, dan destinasi wisata unggulan di Sumatera Utara. Keberadaannya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk sektor pariwisata dan investasi.
PT Hamawas mengimbau pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan berkendara di jalan tol, termasuk menjaga kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.