Lebih lanjut Bolmen mengatakan, Pemko Pematangsiantar juga akan memfasilitasi lapak dengan saluran air, listrik, CCTV dan lainnya. "Untuk pemasangan air, listrik dan CCTV, paling lama harus sudah selesai tanggal 10 Desember ini," katanya.
Sedangkan untuk biaya kontribusi yang akan dikenakan kepada pedagang, untuk pedagang pemegang KIB akan dibebankan biaya kontribusi sejak Januari 2026 mendatang. Sedangkan PKL, akan dipungut secara harian, setelah 3 hingga 5 hari berjualan.
"Kalau PKL, sesuai Perwa dipungut biayanya Rp3.600. Untuk pedagang pemegang KIB, kontribusinya akan kami sesuaikan antara yang paling rendah dengan yang paling tinggi. Lapak saat inikan ukuranya sama, 2 kali 2 semuanya. Jadi, sekira Rp30 ribu per bulan," pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.