MENU
13 Warga Jepang Diciduk, Diduga Jalankan Penipuan Siber Bermodus Polis...
WA FB
Hukum & Peristiwa

13 Warga Jepang Diciduk, Diduga Jalankan Penipuan Siber Bermodus Polisi

G Editor : Gunawan Purba | 04 Mar 2026 | 19:22 WIB
13 Warga Jepang Diciduk, Diduga Jalankan Penipuan Siber Bermodus Polisi
Ilustrasi

Bogor, Sinata.id - Sebanyak 13 warga negara Jepang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026).

Mereka diduga mengoperasikan penipuan daring yang menargetkan warga Jepang di luar Indonesia dengan memanfaatkan atribut menyerupai seragam kepolisian Jepang.

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan para pelaku menjalankan aksi secara terorganisasi.

“Mereka terindikasi melakukan kegiatan siber berupa pemerasan dengan modus scamming online menggunakan atribut kepolisian Jepang,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (4/3/2026).

Penangkapan dilakukan di tiga rumah berbeda, yaitu dua unit di Jalan Parahyangan Golf Blok G76 dan G78 serta satu unit di Jalan Bukit Golf Hijau Raya Nomor 4.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita puluhan gawai, belasan router, paspor dan izin tinggal asing, empat seragam menyerupai kepolisian Jepang, serta dokumen digital berupa skrip dan panduan operasional penipuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Konsulat Jepang untuk proses deportasi.

Pemulangan akan dilakukan ke Jepang, namun belum dipastikan apakah ke Tokyo atau prefektur lain. Setelah tiba di negara asal, penanganan kasus sepenuhnya akan dialihkan ke otoritas setempat.

Saat ini 13 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Bogor. Pemeriksaan berfokus pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman terkait dugaan tindak penipuan lintas negara. (A18)

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.