Tim diharapkan dapat melaksanakan tugas sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap bus yang melanggar aturan guna mengoptimalkan fungsi Terminal Tanjung Pinggir.
Ia juga menegaskan, atas kesepakatan pertama, 15 Desember sebagai tanggal terakhir PO beroperasi di luar terminal, dan akan beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir.
"Bila mana tidak dilaksanakan, akan dilakukan penindakan. Kami bersedia untuk berdiskusi dan menerima saran serta masukan agar kelancaran penertiban,” tukasnya.
Selanjutnya, bila ada oknum ASN Pemko Pematangsiantar yang mencoba menghalang-halangi atau mencoba menunda pengoperasian PO ke Terminal Tanjung Pinggir, akan diberikan sanksi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Daniel Hamonangan Siregar dalam paparannya mengatakan optimalisasi pengoperasian Terminal Tanjung Pinggir merupakan skala prioritas dari visi Pemko Pematangsiantar.
“Selama ini ada masukan dan keberatan dari perusahaan transportasi untuk bersinergi dan berkolaborasi. Kami sudah berupaya maksimal agar saran dan masukan tersebut diakomodir, sehingga terjadwal-lah pertemuan ini. Maka saya berharap kita dapat persuasif komunikatif agar lancar dan kondusif,” ungkapnya.
Daniel juga menjelaskan, Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir Tahun 2025 dengan Surat Nomor 001/100.3.3.3/3615/XII-2025.
"Perlahan-lahan akan kita optimalkan AKAP, AKDP, bus transportasi beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir," sebutnya.
“Perlahan-lahan kita akan komunikasi, sehingga Siantar tidak akan terlalu macet lagi di inti kota. Kami meminta saran dan masukan. Tidak ada kata penundaan, ini akan kita lakukan,” lanjutnya.
Kepala BPTD Kelas II Sumut Ariyandi Ariyus menegaskan biaya sewa di Terminal Tanjung Pinggir gratis.
“Karena KPKN yang menetapkan untuk sewa. Seandainya ada anggota saya yang bermain, akan saya tindaklanjuti dan akan saya usulkan pemberhentian (pecat)!” tegasnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.