Pematangsiantar, Sinata.id – Dua anggota kepolisian dijatuhi vonis berbeda dalam kasus kematian Mutia Pratiwi (26) alias Sela pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025).
Majelis hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bripka Hendra Purba, anggota Polres Simalungun. Ia dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hendra lima tahun penjara.
Hal yang memberatkan Hendra adalah mengetahui peristiwa pembunuhan hingga membantu memindahkan mayat ke dalam tas untuk selanjutnya dibuang oleh orang suruhan Joe Frisco Johan yang menjadi terdakwa utama.
Perbuatan Hendra dianggap bertolakbelakang dengan statusnya sebagai anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan.
Sementara, rekannya, Aiptu Jeffri Hendrik Siregar dijatuhi pidana 9 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU.
Adapun hal memberatkan Jefri ialah tindakannya menghambat pengungkapan kasus dan statusnya sebagai aparat penegak hukum. Untuk hal yang meringankan adalah bersikap sopan serta penyesalan yang ditunjukkan selama persidangan.
Baca juga:
Joe Frisco Johan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mutia
Pembunuhan Sadis Mutia, Bripka Hendra Purba Akui Ikut Masukkan Jasad ke Tas
Kronologi Pembunuhan
Aktor utama dalam pembunuhan Mutia Pratiwi adalah Joe Frisco Johan yang divonis penjara seumur hidup. Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa hanya 16 tahun penjara.
Tragedi pembunuhan diawali cekcok Joe Frisco dan Mutia sampai keduanya berhubungan badan. Joe yang diketahui sebagai putra ternama di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban. Polisi menyebut Joe memiliki kelainan seks.
Korban tewas di sebuah ruko Jalan Merdeka No 341 di Pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah ini milik Joe.
Joe kemudian menghubungi Hendra dan Jeffri datang ke lokasi, namun tak lama Jeffri meninggalkan lokasi. Sedangkan Hendra bersama Joe mencari orang untuk membuang mayat.
Terdakwa Sahrul Nasution dan Edi Iswadi yang sebelumnya diperintah Joe mencari orang untuk membuang mayat ke Tanah Karo, yang kemudian aksi dilakukan oleh Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO).
Mayat korban ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024. (SN14)