Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

2 Anggota Polisi Divonis 9 Bulan dan 12 Tahun dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Agustus 2025 | 22:24 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
Bripka Hendra Purba (kanan) dan Jeffri Siregar. (foto: sinata/hendri)

Bripka Hendra Purba (kanan) dan Jeffri Siregar. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Dua anggota kepolisian dijatuhi vonis berbeda dalam kasus kematian Mutia Pratiwi (26) alias Sela pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025).

Majelis hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bripka Hendra Purba, anggota Polres Simalungun. Ia dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hendra lima tahun penjara.

Hal yang memberatkan Hendra adalah mengetahui peristiwa pembunuhan hingga membantu memindahkan mayat ke dalam tas untuk selanjutnya dibuang oleh orang suruhan Joe Frisco Johan yang menjadi terdakwa utama.

Perbuatan Hendra dianggap bertolakbelakang dengan statusnya sebagai anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan.

Sementara, rekannya, Aiptu Jeffri Hendrik Siregar dijatuhi pidana 9 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU.

Adapun hal memberatkan Jefri ialah tindakannya menghambat pengungkapan kasus dan statusnya sebagai aparat penegak hukum. Untuk hal yang meringankan adalah bersikap sopan serta penyesalan yang ditunjukkan selama persidangan.

Baca juga:

Joe Frisco Johan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mutia

Pembunuhan Sadis Mutia, Bripka Hendra Purba Akui Ikut Masukkan Jasad ke Tas

Kronologi Pembunuhan

Aktor utama dalam pembunuhan Mutia Pratiwi adalah Joe Frisco Johan yang divonis penjara seumur hidup. Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa hanya 16 tahun penjara.

Tragedi pembunuhan diawali cekcok Joe Frisco dan Mutia sampai keduanya berhubungan badan. Joe yang diketahui sebagai putra ternama di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban. Polisi menyebut Joe memiliki kelainan seks.

Korban tewas di sebuah ruko Jalan Merdeka No 341 di Pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah ini milik Joe.

Joe kemudian menghubungi Hendra dan Jeffri datang ke lokasi, namun tak lama Jeffri meninggalkan lokasi. Sedangkan Hendra bersama Joe mencari orang untuk membuang mayat.

Terdakwa Sahrul Nasution dan Edi Iswadi yang sebelumnya diperintah Joe mencari orang untuk membuang mayat ke Tanah Karo, yang kemudian aksi dilakukan oleh Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO).

Mayat korban ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024. (SN14)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI–Polri mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.
News

Presiden Minta Aparat Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis

Editor: Zainal
31 Agustus 2025 | 03:32 WIB

Jakarta, Sinata.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan instruksi langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI...

Baca SelengkapnyaDetails
Fenomena rakyat menjarah harta pejabat kaya bukan hal baru. Dari Revolusi Prancis, Rusia, Arab Spring hingga Reformasi 1998 di Indonesia.
News

Sejarah Rakyat Menjarah Harta Pejabat Kaya Doyan Flexing

Editor: Zainal
31 Agustus 2025 | 03:21 WIB

Sinata.id - Fenomena rakyat menjarah harta pejabat atau kalangan elit kaya bukanlah peristiwa baru. Dalam banyak catatan sejarah, pola ini...

Baca SelengkapnyaDetails
Iron Man Tanjung Priok Ambruk viral setelah patung koleksi Ahmad Sahroni dirusak massa saat rumahnya dijarah di Jakarta Utara.
News

Iron Man Tanjung Priok Ambruk

Editor: Zainal
31 Agustus 2025 | 03:01 WIB

Jakarta, Sinata.id – Iron Man Tanjung Priok Ambruk viral setelah patung koleksi Ahmad Sahroni dirusak massa saat rumahnya dijarah di...

Baca SelengkapnyaDetails
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan instruksi tindakan tegas jika Mako Brimob diserang. Ia siap bertanggung jawab penuh, bahkan dicopot.
News

Beredar Video Ungkapan Tegas Kapolri Jika Asrama Mako Brimob Diserang: Kalau Kemudian Mereka Masuk ke Asrama, Tembak!

Editor: Zainal
31 Agustus 2025 | 02:47 WIB

Jakarta, Sinata.id – Sebuah rekaman video konferensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran kepolisian...

Baca SelengkapnyaDetails
Kasus pembunuhan di Binjai, seorang perempuan ditemukan tewas di kamar kos, diduga dibunuh pacar karena sakit hati dihina miskin.
News

Dihina Miskin, Pria di Binjai Balas Pacar dengan Cekikan

Editor: Zainal
31 Agustus 2025 | 02:37 WIB

Binjai, Sinata.id – Kasus pembunuhan di Binjai, Sumatera Utara, menggegerkan warga. Seorang perempuan bernama Atmini (32) ditemukan tewas di kamar...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Presiden Minta Aparat Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis

31 Agustus 2025 | 03:32 WIB
News

Sejarah Rakyat Menjarah Harta Pejabat Kaya Doyan Flexing

31 Agustus 2025 | 03:21 WIB
News

Iron Man Tanjung Priok Ambruk

31 Agustus 2025 | 03:01 WIB
News

Beredar Video Ungkapan Tegas Kapolri Jika Asrama Mako Brimob Diserang: Kalau Kemudian Mereka Masuk ke Asrama, Tembak!

31 Agustus 2025 | 02:47 WIB
News

Dihina Miskin, Pria di Binjai Balas Pacar dengan Cekikan

31 Agustus 2025 | 02:37 WIB
News

Kode 1312 Viral Pasca Tragedi Demo Ojol Dilindas Barakuda Brimob

31 Agustus 2025 | 02:26 WIB
Aplikasi

TikTok Matikan Fitur Live di Indonesia, Perintah Siapa?

31 Agustus 2025 | 02:18 WIB
News

Rumah Uya Kuya Lebih Mencekam!

31 Agustus 2025 | 02:05 WIB
News

Massa Serbu Rumah Eko Patrio Usai Obrak-abrik Rumah Ahmad Sahroni

31 Agustus 2025 | 01:54 WIB
News

Didampingi Pasha Ungu, Eko Patrio Sampaikan Permintaan Maaf, Publik Justru Desak Mundur

31 Agustus 2025 | 01:41 WIB
News

2 Anggota Polisi Divonis 9 Bulan dan 12 Tahun dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi

30 Agustus 2025 | 22:24 WIB
Pematangsiantar

Abraham Tobing Berharap Pansus DPRD Siantar Bersikap Tegas

30 Agustus 2025 | 20:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id