Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

2 Anggota Polisi Divonis 9 Bulan dan 12 Tahun dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Agustus 2025 | 22:24 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
bripka hendra purba (kanan) dan jeffri siregar. (foto: sinata/hendri)

Bripka Hendra Purba (kanan) dan Jeffri Siregar. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Dua anggota kepolisian dijatuhi vonis berbeda dalam kasus kematian Mutia Pratiwi (26) alias Sela pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025).

Majelis hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bripka Hendra Purba, anggota Polres Simalungun. Ia dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hendra lima tahun penjara.

Hal yang memberatkan Hendra adalah mengetahui peristiwa pembunuhan hingga membantu memindahkan mayat ke dalam tas untuk selanjutnya dibuang oleh orang suruhan Joe Frisco Johan yang menjadi terdakwa utama.

Perbuatan Hendra dianggap bertolakbelakang dengan statusnya sebagai anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan.

Sementara, rekannya, Aiptu Jeffri Hendrik Siregar dijatuhi pidana 9 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU.

Adapun hal memberatkan Jefri ialah tindakannya menghambat pengungkapan kasus dan statusnya sebagai aparat penegak hukum. Untuk hal yang meringankan adalah bersikap sopan serta penyesalan yang ditunjukkan selama persidangan.

Baca juga:

Joe Frisco Johan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mutia

Pembunuhan Sadis Mutia, Bripka Hendra Purba Akui Ikut Masukkan Jasad ke Tas

Kronologi Pembunuhan

Aktor utama dalam pembunuhan Mutia Pratiwi adalah Joe Frisco Johan yang divonis penjara seumur hidup. Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa hanya 16 tahun penjara.

Tragedi pembunuhan diawali cekcok Joe Frisco dan Mutia sampai keduanya berhubungan badan. Joe yang diketahui sebagai putra ternama di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban. Polisi menyebut Joe memiliki kelainan seks.

Korban tewas di sebuah ruko Jalan Merdeka No 341 di Pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah ini milik Joe.

Joe kemudian menghubungi Hendra dan Jeffri datang ke lokasi, namun tak lama Jeffri meninggalkan lokasi. Sedangkan Hendra bersama Joe mencari orang untuk membuang mayat.

Terdakwa Sahrul Nasution dan Edi Iswadi yang sebelumnya diperintah Joe mencari orang untuk membuang mayat ke Tanah Karo, yang kemudian aksi dilakukan oleh Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO).

Mayat korban ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024. (SN14)

Berita Terkait

mobil penumpang minibus bertabrakan dengan sepeda motor di jalan medan-tarutung gurgur aek raja tampahan, kabupaten toba,
Regional

Tabrakan Sepeda Motor Vs Mobil Minibus di Toba, Korban Ditemukan Meninggal Dalam Jurang

Editor: SINATA.ID
15 Oktober 2025 | 08:09 WIB

Toba, Sinata.id- Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan mobil minibus terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Medan-Tarutung,...

Baca SelengkapnyaDetails
ilustrasi kecelakaan.
Regional

Pengendara Motor Tewas Dilindas Mobil di Tapanuli Utara 

Editor: SINATA.ID
15 Oktober 2025 | 08:07 WIB

Taput, Sinata.id- Seorang pengendara motor berinisial RHP tewas dilindas mobil di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Ia ditabrak...

Baca SelengkapnyaDetails
jalan merdeka ditutup karena ada kegiatan dinas pariwisata, pemuda dan olahraga, sabtu (11/10). foto dijepret sekitar pukul 17.45 wib.
Regional

Warga Resah, Jalan Provinsi Ditutup, Demi Kegiatan Dinas Parpora Humbahas

Editor: SINATA.ID
15 Oktober 2025 | 07:59 WIB

  Humbahas, Sinata.Id- Warga yang melintas di Jalan Merdeka Kelurahan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara , mengeluhkan...

Baca SelengkapnyaDetails
tampak mbg yang sudah dihidangkan di ompreng, diduga berulat dan beraroma bau.
Regional

MBG di SMPN 4 Tuhemberua Nias Utara Diduga Berulat, Distribusi Mobil Pic-Up Ditutup Terpal

Editor: SINATA.ID
15 Oktober 2025 | 07:55 WIB

Nias Utara, Sinata.Id- Ratusan paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 4 Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara...

Baca SelengkapnyaDetails
geger, kesurupan massal di sman 1 sipoholon tapanuli utara
Regional

Geger, Kesurupan Massal di SMAN 1 Sipoholon Tapanuli Utara

Editor: SINATA.ID
15 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Taput, Sinata.id- Kesurupan massal terjadi di SMA Negeri 1 Sipoholon, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), saat pelajaran berlangsung, Senin...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Tabrakan Sepeda Motor Vs Mobil Minibus di Toba, Korban Ditemukan Meninggal Dalam Jurang

15 Oktober 2025 | 08:09 WIB
Regional

Pengendara Motor Tewas Dilindas Mobil di Tapanuli Utara 

15 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Regional

Warga Resah, Jalan Provinsi Ditutup, Demi Kegiatan Dinas Parpora Humbahas

15 Oktober 2025 | 07:59 WIB
Regional

MBG di SMPN 4 Tuhemberua Nias Utara Diduga Berulat, Distribusi Mobil Pic-Up Ditutup Terpal

15 Oktober 2025 | 07:55 WIB
Regional

Geger, Kesurupan Massal di SMAN 1 Sipoholon Tapanuli Utara

15 Oktober 2025 | 07:52 WIB
Pematangsiantar

Kuasa Hukum Desak Polres Siantar Usut Dugaan Pemalsuan Surat Ahli Waris JHT BPJS

15 Oktober 2025 | 07:23 WIB
Religi

Kunci Menjadi Lebih dari Pemenang: Mengenal Sang Gembala Jiwa dan Tetap di Dalam Kawanan-Nya

15 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Menjadi Miskin di Hadapan Allah: Jalan Menuju Kerajaan Surga dan Kasih yang Sempurna

15 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Religi

Hidup yang Menyenangkan Hati Tuhan: Iman, Kekudusan, dan Kasih yang Nyata

15 Oktober 2025 | 05:00 WIB
News

Begal Teror Driver Ojek Online di Batang Kuis

15 Oktober 2025 | 03:02 WIB
Entertainment

Musisi Dunia Kompak Cabut dari Spotify, Massive Attack hingga Seringai Tarik Semua Lagu

15 Oktober 2025 | 02:38 WIB
News

Keji! Usai Pesta Sopi di Tempat Duka, Suami Tega Habisi Keluarga Sendiri

15 Oktober 2025 | 02:23 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id