Rantauprapat, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Senin (22/9/2025) membeberkan pengungkapan kasus tindak kekerasan yang terjadi di depan Kantor ACC Finance, Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu.
Peristiwa itu bermula pada Jumat sore (19/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Seorang pria bersama rekannya mendatangi lokasi usai mendengar kabar adanya masalah penarikan kendaraan.
Tujuan mereka, meminta klarifikasi kepada pihak eksternal debt collector.
Namun, situasi yang semula hanya sebatas konfirmasi mendadak berubah menjadi aksi pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Korban dipukul hingga mengalami memar dan lebam di beberapa bagian tubuh, yang kemduain memancing kemarahan warga.
Hasil penyelidikan cepat Satreskrim Polres Labuhanbatu membuahkan hasil.
Dua tersangka utama berhasil dibekuk, FLM alias Findo (39), warga Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, serta RR (35), warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Meski demikian, tujuh pelaku lain masih dalam pengejaran dan diduga berperan aktif dalam pengeroyokan tersebut.
AKP Teuku Rivanda Ikhsan, menegaskan sikap tegas jajarannya untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk aksi premanisme,” tegasnya.
“Dua pelaku sudah kami amankan, dan tujuh lainnya sedang diburu,” imbuh Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, langkah keras akan ditempuh demi memberikan efek jera. “Penindakan tegas adalah bentuk komitmen kami menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) juncto Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (A46)