Jakarta, Sinata.id – PT Pertamina (Persero) mengambil langkah tegas terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian operasional untuk waktu yang belum ditentukan.
Pelanggaran Distribusi BBM
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa penutupan operasional sementara ini diberlakukan terhadap SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten dan SPBU 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Menurut Fadjar, kedua SPBU tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan masyarakat karena dugaan kualitas BBM yang tidak sesuai standar. Menanggapi laporan tersebut, Pertamina langsung berkoordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Pertamina merespons cepat setiap keluhan masyarakat. Bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait seperti Disperindag, BPH Migas, dan Hiswana Migas, kami melakukan investigasi menyeluruh,” ujar Fadjar dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin 14 April 2025.
Di SPBU Trucuk, Klaten, Pertamina juga telah mengambil tindakan tegas dengan memutus hubungan kerja terhadap awak mobil tangki yang terlibat. Tak hanya itu, Pertamina turut mendorong agar kasus ini ditangani secara hukum oleh pihak kepolisian.
“Sanksi berupa pemutusan hubungan kerja telah dijatuhkan kepada oknum sopir mobil tangki maupun petugas SPBU. Kami juga mendukung penuh proses hukum yang kini ditangani Polres Klaten,” tegas Fadjar.
Sementara itu, di Denpasar, operasional SPBU dihentikan lantaran diduga terjadi praktik pengoplosan BBM. Langkah ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
“Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan BBM berkualitas dari Pertamina,” ujarnya.
Insiden ini mencuat ke publik setelah sejumlah pengendara mengalami kerusakan mesin usai mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Trucuk. Berdasarkan laporan yang diterima, BBM tersebut diduga telah tercampur dengan zat lain.
“Benar, kami menerima laporan beberapa kendaraan mogok setelah mengisi di SPBU tersebut. Dugaan sementara, Pertalite tercampur bahan lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, dikutip Sinata.id via detikJateng, Selasa 8 April 2025.
Taufik menambahkan, pihaknya telah mengamankan sampel BBM sebagai barang bukti dan untuk sementara meminta operasional SPBU dihentikan selama proses penyelidikan berlangsung.
“Penyelidikan tengah berlangsung untuk mengungkap fakta sebenarnya. Operasional SPBU kami minta dihentikan sementara guna mendukung kelancaran proses hukum,” tutupnya. (*)