Sejak saat itu, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim mulai bekerja tanpa lelah.
Setiap informasi ditelusuri, setiap jejak dikaji. Hingga akhirnya, pada 14 Oktober 2025, petugas mendapat petunjuk kuat, kedua pelaku berada di sekitar Gampong Daulat.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan. Operasi berjalan mulus, DA dan KN ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui semua perbuatannya. Mereka bahkan sempat menjual sebagian hasil curian dan menggunakan sisanya untuk keperluan pribadi.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek Mulyadi.
Kini, warga Gampong Daulat merasa lebih tenang. Dua pelaku yang sempat menjadi momok akhirnya tertangkap. [zainal/a46]