Ia menambahkan, IFH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang 2025, dengan modus yang sama. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 4,5 juta per kilogram sabu.
Tersangka merupakan kurir berpengalaman. "Pernah mengirim 6 kg, 8 kg, dan 15 kg dengan upah Rp 4,5 juta/kg, serta sudah menerima biaya operasional Rp 3 juta,” ungkap Calvijn.
Pihak kepolisian kini memburu DPO, sekaligus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika itu. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.