Simalungun, Sinata.id – Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI bersama sejumlah mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Aksi unjuk rasa akan dilakukan pada 27 Oktober 2025 untuk menyuarakan nasib dua karyawan PT Alliance Consumer Products Indonesia, Muhammad Alfadil dan Tegar Wibowo yang diberhentikan beberapa waktu lalu.
Ketua DPC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, Rabu 22 Oktober 2025 mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Simalungun.
Pada aksinya nanti, sebut Arif, serikat pekerja yang dipimpinnya akan meminta PT Alliance Consumer Products Indonesia untuk mengikuti anjuran Dinas Tenaga Kerja Simalungun, agar perusahaan menerima Muhammad Alfadil dan Tegar Wibowo untuk bekerja kembali.
Kata Arif, nantinya mereka akan meminta Polres Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap Manajer PT Alliance Consumer Products Indonesia, ADL.
Manajer itu diminta untuk diperiksa, karena diduga menghambat kebebasan pekerja untuk berserikat, sebagaimana amanah UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sementara Zulfikar, yang nantinya saat unjuk rasa akan bertindak sebagai koordinator, meminta perusahaan mampu membangun hubungan industrial yang sehat.
“Bukan menekan serikat pekerja. Ini bukan zaman penjajahan. Buruh punya hak konstitusional untuk berserikat dan menyampaikan pendapat,” tandas Zulfikar. (SN13)