Sinata.id – Dalam peringatan HUT ke-26 Kabupaten Boalemo, Bupati Rum Pagau menyerahkan santunan jaminan kematian Rp42 juta kepada tiga keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan. Momen ini menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya.
Suasana haru sekaligus penuh makna menyelimuti Rapat Paripurna Istimewa ke-30 DPRD Kabupaten Boalemo, Senin (13/10/2025). Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Boalemo itu, tiga keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima santunan jaminan kematian secara simbolis di tengah acara resmi pemerintahan.
Bertempat di Aula Sidang DPRD Boalemo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, kegiatan berlangsung khidmat di hadapan para pemangku kebijakan daerah dan pejabat lintas instansi. Tiga ahli waris penerima santunan tersebut adalah keluarga almarhum I Komang Weta (Kepala Desa Bongo IV), Jems Mansyur (Ketua BPD Desa Tangkobu), serta Suriyati Umar Manto (pegawai non-ASN Setda Boalemo).
Baca Juga: China Tolak Tunduk, Baterai Jadi “Senjata Baru” Melawan AS
Masing-masing keluarga menerima santunan sebesar Rp42 juta yang diserahkan langsung oleh Bupati Boalemo Drs. Hi. Rum Pagau, didampingi Wakil Bupati Lahmudin Hambali dan Ketua DPRD Boalemo H. Karyawan Eka Putra Noho.
Prosesi penyerahan turut disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, serta dihadiri oleh Anggota DPD RI Syarif Mbuinga, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, para camat, kepala desa, dan perwakilan dari Kabupaten Gorontalo serta Gorontalo Utara.
Rapat paripurna dimulai tepat pukul 09.30 WITA dengan rangkaian acara resmi: pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga pidato reflektif dari Ketua DPRD dan Bupati Boalemo. Namun, sorotan utama justru tertuju pada simbol penghargaan terhadap pengabdian warga Boalemo yang wafat dalam tugas dan pengabdian.
“Penyerahan santunan ini menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang telah berkontribusi bagi daerah. Sekaligus pengingat bahwa perlindungan sosial harus hadir untuk semua,” ujar Bupati Rum Pagau dalam sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang menjelaskan bahwa Program Jaminan Kematian (JKM) dirancang untuk memastikan keluarga peserta tetap memiliki perlindungan finansial setelah kehilangan anggota keluarga.
“Program ini tidak hanya memberikan santunan tunai, tetapi juga beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta yang memenuhi syarat. Ini bentuk dukungan moral dan ekonomi agar keluarga yang ditinggalkan bisa tetap melanjutkan kehidupan dengan layak,” ungkap Sanco.
Rincian Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua kategori utama manfaat, tergantung penyebab kematian:
-
Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan Kerja
-
Santunan kematian: Rp20.000.000
-
Santunan berkala: Rp12.000.000 (dibayar sekaligus)
-
Biaya pemakaman: Rp10.000.000
-
Beasiswa pendidikan untuk dua anak (dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun).
-
-
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja
-
Santunan kematian: Rp70.000.000
-
Santunan berkala: Rp12.000.000
-
Biaya pemakaman: Rp10.000.000
-
Beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi dua anak, dengan total maksimal Rp174.000.000.
-
-
Beasiswa Pendidikan Anak Peserta yang Meninggal Dunia
-
TK–SD: Rp1.500.000 per tahun (maks. 8 tahun)
-
SMP: Rp2.000.000 per tahun (maks. 3 tahun)
-
SMA: Rp3.000.000 per tahun (maks. 3 tahun)
-
Perguruan tinggi: Rp12.000.000 per tahun (maks. 5 tahun)
Syaratnya, anak belum menikah, belum bekerja, dan berusia maksimal 23 tahun.
-
Prosedur Pengajuan Klaim
Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen resmi seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, serta akta kematian. Bahkan, bagi peserta yang sudah tidak bekerja tetapi masih terdaftar aktif, hak klaim tetap berlaku sesuai ketentuan.
Rapat paripurna istimewa ini bukan hanya menjadi simbol perayaan hari jadi kabupaten, tetapi juga refleksi atas makna pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. [a27]