Jakarta, Sinata.id - Isu kriminalisasi kredit macet menjadi sorotan serius di sektor perbankan nasional. Praktik ini dinilai memicu ketakutan di kalangan analis kredit dan bankir, serta berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Ketakutan Meluas di Dunia Perbankan Sejumlah pelaku industri perbankan mengaku berada dalam tekanan akibat maraknya penanganan kredit bermasalah melalui jalur pidana. Kondisi ini membuat banyak analis kredit memilih pindah divisi bahkan mengundurkan diri.
Menurut pengamat dari Infobank Media Group, fenomena ini bukan dipicu krisis ekonomi global, melainkan ketidakpastian hukum dalam penanganan kredit macet. Data Kredit Bermasalah Masih Terkendali Secara statistik, rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) per Desember 2025 berada di level 2,21 persen atau sekitar Rp183,73 triliun. Angka ini masih tergolong sehat karena berada di bawah ambang batas 5 persen.
Namun, potensi risiko yang lebih besar datang dari kategori loan at risk yang mencapai 9,22 persen, yang bisa menjadi ancaman serius jika iklim kredit tidak kondusif. Dana Besar Mengendap, Kredit Tersendat Ironisnya, meskipun pemerintah telah menggelontorkan dana hingga Rp200 triliun ke bank-bank Himbara, masih terdapat sekitar Rp2.500 triliun kredit yang belum tersalurkan.
Kondisi ini bukan karena keterbatasan likuiditas, melainkan kekhawatiran bankir terhadap potensi kriminalisasi di masa depan, meski telah menjalankan prosedur sesuai aturan. Kredit Macet Seharusnya Risiko Bisnis Dalam praktik perbankan, kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis yang wajar. Penyelesaiannya seharusnya melalui jalur perdata atau administratif, bukan pidana.
Hukum pidana sebagai ultimum remedium seharusnya hanya digunakan jika terdapat unsur kesengajaan seperti penipuan atau penggelapan dana. Kasus Sritex Jadi Contoh Nyata Kasus yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi salah satu contoh kontroversial. Sejumlah bankir dari bank daerah ditetapkan sebagai tersangka meski kredit diberikan berdasarkan analisis yang sesuai prosedur dan laporan keuangan yang valid.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran luas karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi risiko bisnis. Dampak Besar bagi Ekonomi Nasional Fenomena ini berdampak langsung pada penyaluran kredit ke sektor riil, termasuk UMKM. Jika bankir enggan mengambil risiko, maka aliran dana ke dunia usaha akan tersendat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.