Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 4 calon PMI asal Sergai ke Malaysia. Polisi mengamankan MS alias Udin.

Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 4 calon PMI asal Sergai ke Malaysia. Polisi mengamankan MS alias Udin.

4 Calon PMI asal Sergai Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
18 April 2025 | 12:55 WIB
Rubrik: News

Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman empat calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Serdang Bedagai (Sergai) ke Malaysia. Polisi mengamankan seorang agen berinisial MS alias Udin.

PMI asal Sergai

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut setelah menerima informasi pada Senin, 14 April 2025 pukul 14.00 WIB mengenai keberangkatan WNI secara nonprosedural.

Tim langsung bergerak ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai dan berhasil menghentikan sebuah mobil Isuzu Panther hitam di SPBU Sukadamai pukul 16.00 WIB.

“Dalam kendaraan tersebut ditemukan empat orang calon PMI, seorang kernet, dan sopir. Para korban mengaku direkrut oleh seseorang bernama Udin,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Udin ditangkap di kediamannya di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Udin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Diketahui, para korban membayar Rp5 juta per orang kepada tersangka dengan janji akan dipekerjakan di rumah makan di Malaysia. Udin disebut telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, uang tunai Rp5.150.000, satu unit ponsel milik tersangka, serta empat buku paspor milik korban.

Pememberantasan praktik perdagangan orang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Tags: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)MalaysiaPekerja Migran Indonesia (PMI)Polda Sumatera UtaraSerdang Bedagai (Sergai)Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

wesly herlina

Berita Terkait

Bupati Simalungun saat menerima audensi Manajer PT PLN UP3 Pematangsiantar.
News

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

Editor: Redaksi Sinata.id
12 Juni 2025 | 10:50 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih ingatkan PT PLN tentang arus listrik yang sering padam di Raya....

Baca SelengkapnyaDetails
Namaposo GKPS Distrik VII Salurkan Tali Kasih ke Panti Asuhan BKM GKPS, Wujudkan Kasih Kristus di Momen Pentakosta
Nusantara

Namaposo GKPS Distrik VII Salurkan Tali Kasih ke Panti Asuhan BKM GKPS, Wujudkan Kasih Kristus di Momen Pentakosta

Editor: Redaksi Sinata.id
11 Juni 2025 | 21:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pengurus Seksi Namaposo Sinode GKPS mengunjungi Panti Asuhan Bukit Keselamatan Margarita (BKM) GKPS pada Rabu tanggal 11...

Baca SelengkapnyaDetails
Tolak Eksekusi Lahan dan Konstatering, Warga 3 Desa di Simalungun Siaga
Simalungun

Tolak Eksekusi Lahan dan Konstatering, Warga 3 Desa di Simalungun Siaga

Editor: Redaksi Sinata.id
11 Juni 2025 | 18:09 WIB

Simalungun, Sinata.id - Warga 3 desa (nagori) pada Kecamatan Hutabayu Raja dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tolak pelaksanaan konstatering...

Baca SelengkapnyaDetails
Kolase foto: pemakaman ketiga korban dan mobil dinas yang terlibat kecelakaan. ist
News

Mobil Ditumpangi Kepala Pependa Dolok Sanggul Terlibat Kecelakaan Maut, Sopir Masih Saksi

Editor: Redaksi Sinata.id
11 Juni 2025 | 17:23 WIB

Simalungun, Sinata.id — Engetmo Imanuel Solin, seorang pegawai negeri sipil-disebut berdinas di UPT Samsat Humbahas, saat ini masih berstatus sebagai...

Baca SelengkapnyaDetails
Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi 3 DPRD yang sempat diabadikan wartawan sebelum diminta keluar.
Pematangsiantar

Gelar Rapat Tertutup, Komisi 3 DPRD Siantar Diduga Langgar Aturan

Editor: Redaksi Sinata.id
11 Juni 2025 | 16:56 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan juru...

Baca SelengkapnyaDetails
Kondisi Gedung IV Pasar Horas setelah nyaris terbakar kembali.
News

Gedung IV Pasar Horas Kembali Nyaris Terbakar, 5 Unit Damkar Diturunkan

Editor: Redaksi Sinata.id
11 Juni 2025 | 15:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Rabu 11 Juni 2025, sekira pukul 11.30 WIB, Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
Dua penjambret mendapatkan perawatan medis. Ist
Crime Story

Penjambret Rindy Liviani Alami Patah Tulang

Editor: Redaksi Sinata.id
11 Juni 2025 | 12:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dua penjambret Rindy Liviani (20) kini sedang menjalani perawatan intensif di RS Vita Insani, Pematangsiantar. Keduanya mengalami...

Baca SelengkapnyaDetails
Rapat DPRD Sumut membahas dugaan pencemaran sungai di Desa Bartong. Ist
News

Bukan Minyak Sawit! Cairan Putih Misterius Cemari Sungai di Desa Bartong

Editor: Redaksi Sinata.id
10 Juni 2025 | 21:44 WIB

Medan, Sinata.id – DPRD Sumatera Utara menggelar rapat pada Selasa (10/6/2025), untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan, termasuk air Sungai Bah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

12 Juni 2025 | 10:50 WIB
Nusantara

Namaposo GKPS Distrik VII Salurkan Tali Kasih ke Panti Asuhan BKM GKPS, Wujudkan Kasih Kristus di Momen Pentakosta

11 Juni 2025 | 21:07 WIB
Simalungun

Tolak Eksekusi Lahan dan Konstatering, Warga 3 Desa di Simalungun Siaga

11 Juni 2025 | 18:09 WIB
News

Mobil Ditumpangi Kepala Pependa Dolok Sanggul Terlibat Kecelakaan Maut, Sopir Masih Saksi

11 Juni 2025 | 17:23 WIB
Pematangsiantar

Gelar Rapat Tertutup, Komisi 3 DPRD Siantar Diduga Langgar Aturan

11 Juni 2025 | 16:56 WIB
News

Gedung IV Pasar Horas Kembali Nyaris Terbakar, 5 Unit Damkar Diturunkan

11 Juni 2025 | 15:00 WIB
Crime Story

Penjambret Rindy Liviani Alami Patah Tulang

11 Juni 2025 | 12:14 WIB
News

Bukan Minyak Sawit! Cairan Putih Misterius Cemari Sungai di Desa Bartong

10 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Tudingan Warga Bartong Terhadap PT RAS Buang Limbah Dipatahkan Ahli dan Kadis LH

10 Juni 2025 | 20:46 WIB
News

Demo Pedagang Pasar Horas Ricuh, Satu Peserta Pingsan

10 Juni 2025 | 17:08 WIB
News

Mobil Polisi Mengulah saat Evakuasi Penjambret Rindy

10 Juni 2025 | 08:53 WIB
News

Wanita Muda Tewas Melawan Jambret, Pamit dari Rumah Mencari Kerja

9 Juni 2025 | 17:39 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id