Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

4 Calon PMI asal Sergai Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Editor: Tumpal Pandapotan
18 April 2025 | 12:55 WIB
Rubrik: News
ditreskrimum polda sumut menggagalkan pengiriman 4 calon pmi asal sergai ke malaysia. polisi mengamankan ms alias udin.

Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 4 calon PMI asal Sergai ke Malaysia. Polisi mengamankan MS alias Udin.

Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman empat calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Serdang Bedagai (Sergai) ke Malaysia. Polisi mengamankan seorang agen berinisial MS alias Udin.

PMI asal Sergai

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut setelah menerima informasi pada Senin, 14 April 2025 pukul 14.00 WIB mengenai keberangkatan WNI secara nonprosedural.

Tim langsung bergerak ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai dan berhasil menghentikan sebuah mobil Isuzu Panther hitam di SPBU Sukadamai pukul 16.00 WIB.

“Dalam kendaraan tersebut ditemukan empat orang calon PMI, seorang kernet, dan sopir. Para korban mengaku direkrut oleh seseorang bernama Udin,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Udin ditangkap di kediamannya di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Udin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Diketahui, para korban membayar Rp5 juta per orang kepada tersangka dengan janji akan dipekerjakan di rumah makan di Malaysia. Udin disebut telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, uang tunai Rp5.150.000, satu unit ponsel milik tersangka, serta empat buku paspor milik korban.

Pememberantasan praktik perdagangan orang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Tags: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)MalaysiaPekerja Migran Indonesia (PMI)Polda Sumatera UtaraSerdang Bedagai (Sergai)Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Berita Terkait

kasus sister hong lombok kian panas. mahasiswi mengaku pernah buka baju di depan mua berhijab dea lipa
News

Fakta-Fakta ‘Sister Hong Lombok’ hingga Curhat Mahasiswi Buka Baju di Depan MUA Dea Lipa

Editor: Zainal Efendi
16 November 2025 | 21:18 WIB

Sinata.id - Polemik sosok MUA berhijab asal Lombok yang heboh di media sosial masih menjadi pembicaraan hangar warganet. Di tengah...

Baca SelengkapnyaDetails
mua dea halipa asal lombok yang juga pria berhijab, bantah tuduhan sholat pakai mukenah dan mengaku menerima ancaman pembunuhan.
News

MUA Dea Halipa Akui Dapat Ancaman Pembunuhan, Dituduh Sholat Pakai Mukenah

Editor: Zainal Efendi
16 November 2025 | 20:43 WIB

Sinata.id - Polemik mengenai viralnya sosok MUA Dea Halipa atau Dea Lipha asal Lombok memasuki babak baru. Setelah identitasnya terungkap...

Baca SelengkapnyaDetails
kasus mua lombok dea halipa makin heboh setelah mahasiswi mengaku sempat buka baju di hadapan pria bernama deni apriadi rahman.
News

Mahasiswi Akui Sempat Buka Baju di Hadapan Dea Halipa, MUA Viral yang Ternyata Pria

Editor: Zainal Efendi
16 November 2025 | 20:21 WIB

Sinata.id - Polemik terkait sosok MUA berhijab asal Lombok yang viral dengan nama Dea Halipa atau Dea Lipha terus melebar....

Baca SelengkapnyaDetails
kasus viral mua lombok, dea halipa atau dea lipha, yang ternyata pria berhijab bernama deni apriadi rahman menuai kehebohan.
News

Sosok “Dea Halipa” Hebohkan Warganet, MUA Berhijab Ternyata Pria, Dijuluki Sister Hong Lombok

Editor: Zainal Efendi
16 November 2025 | 20:07 WIB

Sinata.id - Jagat media sosial kembali dikejutkan dengan seorang makeup artist (MUA) yang selama ini tampil anggun berhijab dan dikenal...

Baca SelengkapnyaDetails
cerita viral “nabila 1 vs 7” ramai di tiktok, namun hasil penelusuran menunjukkan tidak ada bukti fakta yang mendukung kisah tersebut.
News

Viral Isu Panas “Nabila 1 vs 7”, Link Video Ungkap Fakta Lain…

Editor: Zainal Efendi
16 November 2025 | 19:42 WIB

Sinata.id - TikTok kembali diguncang isu panas. Sebuah cerita berjudul “Nabila 1 vs 7” menyebar cepat dan menjadi bahan perbincangan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Fakta-Fakta ‘Sister Hong Lombok’ hingga Curhat Mahasiswi Buka Baju di Depan MUA Dea Lipa

16 November 2025 | 21:18 WIB
News

MUA Dea Halipa Akui Dapat Ancaman Pembunuhan, Dituduh Sholat Pakai Mukenah

16 November 2025 | 20:43 WIB
News

Mahasiswi Akui Sempat Buka Baju di Hadapan Dea Halipa, MUA Viral yang Ternyata Pria

16 November 2025 | 20:21 WIB
News

Sosok “Dea Halipa” Hebohkan Warganet, MUA Berhijab Ternyata Pria, Dijuluki Sister Hong Lombok

16 November 2025 | 20:07 WIB
News

Viral Isu Panas “Nabila 1 vs 7”, Link Video Ungkap Fakta Lain…

16 November 2025 | 19:42 WIB
Entertainment

Kisah Viral TikTok “Sampai Titik Terakhirmu” Picu Ledakan Emosi Sejak Resmi Tayang di Bioskop

16 November 2025 | 19:32 WIB
Pematangsiantar

Wakil Wali Kota Siantar Berharap Bilal Mayit Meng-upgrade Diri

16 November 2025 | 18:30 WIB
Nasional

Perbaikan Data Pangan Dinilai Kunci Pengendalian Inflasi yang Akurat

16 November 2025 | 17:13 WIB
Nasional

Polri Diminta Segera Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Sipil

16 November 2025 | 16:58 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Siantar Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16 November 2025 | 12:42 WIB
Regional

Polres Dairi Dudukkan Dua Kelompok yang Berseteru, Mediasi Berakhir Damai di Parbuluan

16 November 2025 | 11:27 WIB
Regional

UHC Resmi Berlaku di Simalungun, Warga Bisa Berobat Hanya Pakai KTP

16 November 2025 | 11:22 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com