Simalungun, Sinata.id – Agung Santoso sudah 4 kali keluar masuk penjara. Namun hal itu tak membuatnya jera. Karena tak kunjung jera, ia kembali berbisnis narkoba, dan tertangkap lagi.
Setelah ditangkap, ia pun kembali diadili. Kali ini Agung diadili di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Pada sidang Rabu, 19 Nopember 2025, terdakwa Agung Santoso dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Terdakwa diyakini JPU Daniel Rinaldo Hutabarat SH melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan JPU di persidangan, Agung ditangkap di kebun milik PT Bridgestone pada 4 Juni 2025 yang lalu. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara, dan Denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Simalungun.
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Simalungun Ida Maryam Hasibuan SH didampingi Hakim Anggota Mira Herawaty SH dan Glory Audina Renta Carolina Silaban SH, meminta terdakwa Agung Santoso untuk membela diri.
Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku menyesali perbuatan, dan menyadari telah melakukan kesalahan, karena sering melakukan bisnis haram menjual narkoba.
Sehingga, sebut Agung melanjutkan, dari bisnis haramnya itu, sebelumnya ia telah 4 kali dipenjara. Sebelumnya ia diadili di PN Pematangsiantar.
“Bahwa saya menyesali perbuatan saya, dan saya telah melakukan kesalahan, telah sering melakukan bisnis haram dengan menjual narkotika, hingga saya telah pernah dihukum penjara 4 kali,” ucap Agung.
Setelah Agung menyampaikan pembelaan, majelis hakim menunda sidang hingga 26 Nopember 2025, dengan agenda putusan dari majelis hakim. (Bismar)