Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

4 Kali Keluar Masuk Penjara Tak Juga Jera, Agung Dituntut Jaksa 7,5 Tahun Penjara

Editor: Gunawan Purba
19 November 2025 | 12:25 WIB
Rubrik: Simalungun
agung santoso sudah 4 kali keluar masuk penjara. namun hal itu tak membuatnya jera. karena tak kunjung jera, ia kembali berbisnis narkoba, dan tertangkap lagi.

Terdakwa Agung selepas ikuti sidang di PN Simalungun

Simalungun, Sinata.id – Agung Santoso sudah 4 kali keluar masuk penjara. Namun hal itu tak membuatnya jera. Karena tak kunjung jera, ia kembali berbisnis narkoba, dan tertangkap lagi.

Setelah ditangkap, ia pun kembali diadili. Kali ini Agung diadili di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Pada sidang Rabu, 19 Nopember 2025, terdakwa Agung Santoso dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Terdakwa diyakini JPU Daniel Rinaldo Hutabarat SH melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan JPU di persidangan, Agung ditangkap di kebun milik PT Bridgestone pada 4 Juni 2025 yang lalu. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara, dan Denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Simalungun.

Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Simalungun Ida Maryam Hasibuan SH didampingi Hakim Anggota Mira Herawaty SH dan Glory Audina Renta Carolina Silaban SH, meminta terdakwa Agung Santoso untuk membela diri.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku menyesali perbuatan, dan menyadari telah melakukan kesalahan, karena sering melakukan bisnis haram menjual narkoba.

Sehingga, sebut Agung melanjutkan, dari bisnis haramnya itu, sebelumnya ia telah 4 kali dipenjara. Sebelumnya ia diadili di PN Pematangsiantar.

“Bahwa saya menyesali perbuatan saya, dan saya telah melakukan kesalahan, telah sering melakukan bisnis haram dengan menjual narkotika, hingga saya telah pernah dihukum penjara 4 kali,” ucap Agung.

Setelah Agung menyampaikan pembelaan, majelis hakim menunda sidang hingga 26 Nopember 2025, dengan agenda putusan dari majelis hakim. (Bismar)

Berita Terkait

keluarga besar dpc mkgr simalungun gelar tasyakuran atas penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada jenderal besar hm soeharto.
Pematangsiantar

MKGR Tasyakuran Atas Penganugerahan Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Editor: Gunawan Purba
19 November 2025 | 07:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Keluarga besar DPC MKGR Simalungun gelar tasyakuran atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal Besar HM Soeharto....

Baca SelengkapnyaDetails
jalan rusak parah dikeluhkan warga nagori ujung purba, kecamatan purba, kabupaten simalungun, sumatera utara, karena sangat mengganggu aktivitas.
Simalungun

Jalan Rusak Parah di Ujung Purba Simalungun Dikeluhkan Warga

Editor: Gunawan Purba
18 November 2025 | 21:49 WIB

Simalungun, Sinata.id - Jalan rusak parah dikeluhkan warga Nagori Ujung Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, karena sangat mengganggu...

Baca SelengkapnyaDetails
temuan mayat selasa pagi, 18 nopember 2025 di warung kaki 5, jalan asahan, simpang rambung merah, kecamatan siantar, kabupaten simalungun, sumatera utara, sempat membuat warga heboh.
Simalungun

Temuan Mayat di Warung Kaki 5 Rambung Merah Buat Warga Heboh

Editor: Gunawan Purba
18 November 2025 | 18:18 WIB

Simalungun, Sinata.id - Temuan mayat Selasa pagi 18 Nopember 2025 di warung kaki 5, Jalan Asahan, Simpang Rambung Merah, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
d, seorang pelajar sma swasta di kota pematangsiantar, yang duduk di bangku kelas xii, bersama teman-temannya dilaporkan tersesat di gunung simbolon, minggu (16/11/2025).
Pematangsiantar

Pelajar SMA Tersesat di Gunung Simbolon, Ditemukan Setelah 7 Jam Hilang

Editor: Gunawan Purba
17 November 2025 | 14:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - D, seorang pelajar SMA swasta di Kota Pematangsiantar, yang duduk di bangku kelas XII, bersama teman-temannya dilaporkan...

Baca SelengkapnyaDetails
masyarakat simalungun kini bisa ajukan pengaduan pertanahan
Simalungun

Masyarakat Simalungun Kini Bisa Ajukan Pengaduan Pertanahan

Editor: Tumpal Pandapotan
10 November 2025 | 14:20 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyediakan beragam kanal pengaduan yang mudah diakses...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

35 Stand Perusahaan Dibanjiri Pelamar di Aula Nommensen

19 November 2025 | 13:47 WIB
Simalungun

4 Kali Keluar Masuk Penjara Tak Juga Jera, Agung Dituntut Jaksa 7,5 Tahun Penjara

19 November 2025 | 12:25 WIB
Nasional

Hinca Panjaitan Soroti Belum Tertangkapnya Buronan Triliunan Rupiah Reza Halim

19 November 2025 | 10:12 WIB
Religi

Bahaya Mengeraskan Hati kepada Tuhan: Dampak, Ayat Firman, dan Panggilan untuk Bertobat

19 November 2025 | 08:18 WIB
Religi

Renungan Kristen Pagi: El Jireh—Tuhan yang Menyediakan Segala Keperluan Kita

19 November 2025 | 08:13 WIB
Pematangsiantar

MKGR Tasyakuran Atas Penganugerahan Pahlawan Nasional kepada Soeharto

19 November 2025 | 07:18 WIB
Dunia

Sosok Sheikh Hasina, Putri Pendiri Bangladesh yang Dihukum Mati

18 November 2025 | 23:20 WIB
News

Kapolsek Arjasa Meninggal Usai Alami Kecelakaan Tunggal

18 November 2025 | 23:01 WIB
Pematangsiantar

Tikam Kekasih Hinga Tewas, Johan Kerap Bersihkan dan Ganti Pakaian Korban

18 November 2025 | 22:48 WIB
Pematangsiantar

Pengurus GAMKI Siantar Periode 2025-2028 Dilantik, Jon Roi sebagai Ketua

18 November 2025 | 22:41 WIB
News

Terbakar Cemburu, Johan Tusuk Leher Kekasih Pakai Obeng, Lalu Cekik hingga Tewas

18 November 2025 | 22:21 WIB
Teknologi

Cloudflare Down, Platform Raksasa hingga Situs Judol Ikut Tumbang

18 November 2025 | 21:54 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com