Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

4 Pemerkosa Anak di Simalungun Dihukum 1 Dekade

Editor: Tumpal Pandapotan
14 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Rubrik: Simalungun
ke empat terdakwa jalani sidang secara daring. (foto: bismar)

Ke empat terdakwa jalani sidang secara daring. (foto: bismar)

Simalungun, Sinata.id – Empat pelaku pemerkosa terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Simalungun dihukum masing-masing 10 tahun penjara oleh hakim PN Simalungun. Vonis yang dibacakan pada Selasa (14/10/2025) ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara.

Majelis Hakim, yang diketuai oleh Anggreni Elisabeth Roria Sormin dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Widi Astuti, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hal yang memberatkan, seperti ancaman kepada korban, tindakan pemerkosaan yang menyebabkan trauma dan cacat permanen pada organ vital korban.

Keempat terdakwa, Tomdolly Bakkara (24), Kresyeardi Lubis (26), Julpan Sirait (26), dan Alexon Sinaga (26), merupakan warga Dusun Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Mereka melakukan kejahatan terhadap korban yang berumur 14 tahun.

Kejadian berawal ketika Alexon Sinaga menelepon ketiga rekannya setelah mengetahui korban sedang sendirian di rumah karena ditinggal orang tuanya. Mereka kemudian memaksa masuk dengan merusak pintu rumah.

Korban yang ketakutan lalu dipaksa ke kamar dan diperkosa secara bergiliran oleh keempat pelaku. Untuk mencegah perlawanan, para pelaku mengancam korban dengan rekaman video aksi bejat mereka.

Baik pihak Jaksa Penuntut Umum, Fransiska Situmorang, maupun para terpidana beserta penasihat hukum terdakwa Renhard Sinaga dan Febrido Sitanggang, diberikan hak selama tujuh hari untuk mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. (SN13)

Berita Terkait

masyarakat simalungun kini bisa ajukan pengaduan pertanahan
Simalungun

Masyarakat Simalungun Kini Bisa Ajukan Pengaduan Pertanahan

Editor: Tumpal Pandapotan
10 November 2025 | 14:20 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyediakan beragam kanal pengaduan yang mudah diakses...

Baca SelengkapnyaDetails
presiden republik indonesia (ri) prabowo subianto nobatkan rondahaim saragih garingging, tokoh asal simalungun, sumatera utara sebagai pahlawan nasional, senin 10 nopember 2025. apresiasi pun mengalir.
Pematangsiantar

Jejak Sejarah Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih

Editor: Gunawan Purba
10 November 2025 | 13:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pada momen hari Pahlawan, 10 Nopember 2025 Presiden RI Prabowo Subianto tetapkan Tuan Rondahaim Saragih Garingging sebagai...

Baca SelengkapnyaDetails
presiden republik indonesia (ri) prabowo subianto nobatkan rondahaim saragih garingging, tokoh asal simalungun, sumatera utara sebagai pahlawan nasional, senin 10 nopember 2025. apresiasi pun mengalir.
Pematangsiantar

Rondahaim Saragih Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional, Apresiasi Mengalir

Editor: Gunawan Purba
10 November 2025 | 12:56 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto nobatkan Rondahaim Saragih Garingging, tokoh asal Simalungun, Sumatera Utara sebagai pahlawan...

Baca SelengkapnyaDetails
penasehat hukum martiaman sijabat dan petinggi pt ras di polres simalungun
Simalungun

Direktur PT RAS Polisikan 4 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik

Editor: Tumpal Pandapotan
8 November 2025 | 22:18 WIB

Simalungun, Sinata.id - Polres Simalungun menerima laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Martiaman Sijabat, Direktur PT Rejeki Abadi Sambosar (PT...

Baca SelengkapnyaDetails
ketiga tersangka diamankan petugas polisi
Simalungun

Jejak Pil Maut Menjerat 2 Wanita-1 Pria di Simalungun

Editor: Tumpal Pandapotan
6 November 2025 | 19:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Polres Simalungun menangkap tiga orang terduga pelaku peredaran ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Diskusi Hangat dengan Mantan PM Australia Paul Keating

12 November 2025 | 21:09 WIB
Pematangsiantar

7 Orang Mendaftar Seleksi Dewan Pengawas PD Pasar Horas Jaya

12 November 2025 | 20:57 WIB
Nasional

Pinogu Cermin Persoalan Ribuan Desa Tanpa Kepastian Hukum pada Kawasan Hutan

12 November 2025 | 20:49 WIB
News

Kombes Calvijn Ungkap Fakta Kasus Kematian Ade Silvia Nasution

12 November 2025 | 20:35 WIB
Nasional

DPR RI Soroti Pembiayaan Syariah dan Akses UMKM yang Belum Optimal

12 November 2025 | 20:28 WIB
Dunia

Pesawat Militer C-130 Jatuh di Georgia, 20 Prajurit Gugur

12 November 2025 | 20:21 WIB
Nasional

Nasaruddin Umar Lantik 21 Pejabat Baru di Lingkungan Kemenag

12 November 2025 | 20:10 WIB
Nasional

101.786 Guru Madrasah dan Agama Lulus PPG 2025, Kemenag Naikkan Tunjangan hingga Rp2 Juta

12 November 2025 | 19:56 WIB
News

Kecam Perilaku Gus Elham Yahya, PBNU Bentuk Satuan Tugas SAKA Jaga Marwah Dakwah Islam

12 November 2025 | 19:40 WIB
News

Profil Gus Elham Yahya, Pendakwah yang Viral Karena Kasus Cium Bibir Anak Perempuan

12 November 2025 | 19:29 WIB
Pematangsiantar

Anggota DPRD Siantar Alex Damanik Bantu Warga Miskin Pencari Keadilan

12 November 2025 | 18:41 WIB
News

Pendakwah Elham Yahya Luqman Dikecam Usai Video Cium Anak Perempuan Viral

12 November 2025 | 17:45 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com