Total keseluruhan barang bukti mencapai 37,29 gram sabu-sabu.
Menguak Rantai Jaringan di Balik Layar
Saat diinterogasi, tiga dari empat tersangka mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut mereka dapatkan dari Andri Satria alias Gabus, otak kecil di tingkat lokal. Dari keterangan Gabus, penyidik mengetahui adanya sosok pemasok berinisial BW yang diduga tinggal di kawasan Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.
“Kami sudah petakan jaringan di atasnya dan akan terus menelusuri siapa sebenarnya BW ini. Kemungkinan besar dia adalah bagian dari jaringan besar antarwilayah,” ungkap Henry.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada empat tersangka ini.
“Kami akan kejar terus sampai akar-akarnya. Tidak ada negosiasi bagi para pelanggar hukum narkotika. Kami lakukan semua ini demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda yang sedang kita perjuangkan dari ancaman kehancuran akibat narkoba,” ucapnya tegas.
Kini, keempat tersangka tengah menjalani proses hukum di Mapolres Simalungun. Mereka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tim penyidik terus memburu BW, sang pemasok misterius yang disebut sebagai pemain besar di jaringan Gondang. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.