MENU
4 Tahun Lalu Anggaran Pembelian Eks Rumah Singgah Sudah Ditolak DPRD S...
WA FB
Pematangsiantar

4 Tahun Lalu Anggaran Pembelian Eks Rumah Singgah Sudah Ditolak DPRD Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 04 Feb 2026 | 19:22 WIB
4 Tahun Lalu Anggaran Pembelian Eks Rumah Singgah Sudah Ditolak DPRD Siantar
Rapat Kerja Pansus DPRD dengan Dinas PKP.

Pada raker tersebut, Erwin Siahaan juga mempertanyakan alasan membeli lahan dan bangunan eks rumah singgah, ketika Pemko Pematangsiantar masih memiliki lahan sendiri, seperti lahan di Jalan Vihara.

Sedangkan Anggota Pansus lainnya, Andika Prayogi Sinaga menyampaikan kekesalannya kepada Kadis PKP Robert Sitanggang, karena Pemko Pematangsiantar membeli gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB/saat ini namanya Persetujuan Bangunan Gedung/PBG).

"Tahu tidak (Dinas) PKP, bangunan itu tidak punya IMB? Tidak ada izin tapi dibeli Pemko. Bangunan yang tidak punya IMB tidak dapat dijual atau dibeli," tukas Andika Prayogi.

Terkait hal itu, Kadis PKP, Robert Sitanggang mengatakan, dinas yang ia pimpin mengajukan permohonan untuk menggunakan bangunan eks rumah singgah, karena BPBD tidak lagi menggunakannya.

"Eks rumah singgah Covid digunakan Pemko sebagai penanganan Covid oleh BPBD. Kami anggap, karena tidak digunakan lagi oleh BPBD, makanya kami ajukan untuk menggunakannya," sebut Robert.

Sedangkan terkait anggaran pembelian sudah pernah dibatalkan, tidak dijawab Robert Sitanggang karena bukan kapasitasnya untuk menjawab hal tersebut.

Usai raker dengan Dinas PKP, Pansus melanjutkan rapat konsultasi dengan Komisi II DPRD Pematangsiantar. Hanya saja rapat digelar tertutup.

Sebelumnya Tongam mengatakan, rapat konsultasi dilakukan untuk mencari tahu informasi tentang ada tidaknya anggaran pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah termaktub pada RKA (Rencana Kerja Anggaran) saat membahas Rancangan APBD 2025 pada tahun 2024 yang lalu. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.