Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

4 Terdakwa Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Simalungun

Editor: RP
2 Oktober 2025 | 13:43 WIB
Rubrik: Simalungun
sidang perkara dugaan cabul terhadap anak di pn simalungun yang digelar secara online

Sidang perkara dugaan cabul terhadap anak di PN Simalungun yang digelar secara online

Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Fransiska Situmorang SH tuntut 4 terdakwa perkara dugaan cabul terhadap anak, masing-masing 7 tahun penjara.

Tuntutan disampaikan JPU pada sidang perkara untuk itu di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis 2 Oktober 2025. Sidang digelar secara online.

Kepada majelis hakim PN Simalungun, JPU meyakini ke empat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada 81 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Terhadap  UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kiranya (majelis hakim) berkenan untuk memutus dan mengadili ke empat terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun penjara, dikurangi sejak para terdakwa ditahan,” ucap Fransiska.

Sidang perkara dugaan cabul terhadap anak tersebut dipimpim Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin bersama Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan dan Widi Astuti.

Sedangkan 4 terdakwa yang diduga sebagai pelaku cabul terhadap anak tersebut adalah, Tomdolly Bakkara (24 tahun), Kresyeardi Lubis (26 tahun), Julpan Sirait (26 tahun) dan Alexon Sinaga (26 tahun).

Ke empat terdakwa merupakan warga Dusun Hubuan, Nagori (Desa) Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun. Sedangkan korban, tercatat sebagai warga Kabupaten Simalungun.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim. (SN13)

Berita Terkait

kantor dprd simalungun. ist
Simalungun

Pansus PPPK Simalungun Tertahan Bimtek

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 20:14 WIB

Simalungun, Sinata.id - Setelah disahkan pada 18 September lalu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam perekrutan...

Baca SelengkapnyaDetails
kantor samsat simalungun. ist
Simalungun

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai di Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 19:58 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kabar baik untuk pemilik kendaraan di Kabupaten Simalungun kini bisa mengajukan pengurangan dan penghapusan tunggakan pajak. Program...

Baca SelengkapnyaDetails
peringatan hari kesaktian pancasila di tugu letda sujono. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Peringatan Kesaktian Pancasila di Simalungun, Generasi Muda Diajak Teladani Pahlawan

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 17:20 WIB

Simalungun, Sinata.id - Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Halaman Tugu Letda Sujono, Perkebunan PTPN IV Regional I...

Baca SelengkapnyaDetails
penyerahan dokumen kependudukan kepada keluarga korban
Simalungun

Pemkab Simalungun Berupaya Pendidikan Anak Korban Cabul Dapat Berlanjut

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 12:41 WIB

Simalungun, Sinata.id - Anak korban cabul di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, sebut saja namanya Melati, sudah cukup lama tidak lagi...

Baca SelengkapnyaDetails
mixnon simamora
Simalungun

Pelantikan P3K, Pemkab Simalungun Tunggu Jadwal dari Kemenpan-RB

Editor: RP
30 September 2025 | 21:36 WIB

Simalungun, Sinata.id - Setelah memasuki tahap penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK), Pemkab Simalungun akan mengusulkan NI-PPPK...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

4 Terdakwa Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Simalungun

2 Oktober 2025 | 13:43 WIB
Regional

2 Tersangka Dibekuk di Labuhan Batu, Poldasu Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu

2 Oktober 2025 | 10:10 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Kesaktian Pancasila dan Janji Allah yang Kekal

2 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Janji Tuhan yang Luar Biasa dan Pasti

2 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Religi

Mengalahkan Kuasa Mamon: Hidup Cukup, Hidup Benar

2 Oktober 2025 | 05:00 WIB
Regional

Advokat Pondang Hasibuan Soroti Bungkamnya Inspektorat Pematangsiantar Heri Okstarizal Soal Dugaan Intervensi Proyek

2 Oktober 2025 | 01:42 WIB
Teknologi

Robot Kurir ‘Dot’ Berbasis AI Siap Antar Paket Pesanan Anda

1 Oktober 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Setelah Direlokasi, Pedagang Pasar Horas Merasa Lebih Aman dengan Adanya CCTV

1 Oktober 2025 | 22:32 WIB
Pematangsiantar

GMKI dan KN-LWF Teken MoU Pengembangan Pelayanan

1 Oktober 2025 | 21:12 WIB
Pematangsiantar

Kasus Pelecehan di Kampus Nommensen Siantar, Penyelidikan Tim Investigasi Rampung

1 Oktober 2025 | 20:48 WIB
Regional

Aceh Blackout Usai Polemik Pelat Nomor

1 Oktober 2025 | 20:35 WIB
News

Korban Jiwa Musibah Ponpes Al Khoziny Bertambah, 13 Santri Masih Terjebak

1 Oktober 2025 | 20:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id