Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Fransiska Situmorang SH tuntut 4 terdakwa perkara dugaan cabul terhadap anak, masing-masing 7 tahun penjara.
Tuntutan disampaikan JPU pada sidang perkara untuk itu di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis 2 Oktober 2025. Sidang digelar secara online.
Kepada majelis hakim PN Simalungun, JPU meyakini ke empat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada 81 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kiranya (majelis hakim) berkenan untuk memutus dan mengadili ke empat terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun penjara, dikurangi sejak para terdakwa ditahan,” ucap Fransiska.
Sidang perkara dugaan cabul terhadap anak tersebut dipimpim Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin bersama Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan dan Widi Astuti.
Sedangkan 4 terdakwa yang diduga sebagai pelaku cabul terhadap anak tersebut adalah, Tomdolly Bakkara (24 tahun), Kresyeardi Lubis (26 tahun), Julpan Sirait (26 tahun) dan Alexon Sinaga (26 tahun).
Ke empat terdakwa merupakan warga Dusun Hubuan, Nagori (Desa) Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun. Sedangkan korban, tercatat sebagai warga Kabupaten Simalungun.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim. (SN13)