Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

4 Terdakwa Kasus Perusakan Lahan Petani Divonis 6-7 Bulan di PN Sidikalang

Editor: Tumpal Pandapotan
14 November 2025 | 10:09 WIB
Rubrik: News
sidang di pn sidikalang. ist

Sidang di PN Sidikalang. ist

Pakpak Bharat, Sinata.id – Pengadilan Negeri Sidikalang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus perusakan lahan petani di Pakpak Bharat, Kamis, 13 Nopember 2025.

Sidang putusan dihadiri majelis hakim yang dipimpin Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba bersama anggota hakim Reni Ringgita Pratama Putri Laia dan Jatmiko Wirawan.

Keempat terdakwa, yaitu Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merusak barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

Adapun vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama enam bulan untuk tiga terdakwa; Indra Berutu, Boile Dahke dan Kaller Berutu dan tujuh bulan untuk terdakwa Togar Berutu.

Dalam membacakan putusan, hakim turut menetapkan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan tetap menjalani masa tahanan hingga masa pidana selesai.

Putusan itu juga menetapkan barang bukti berupa satu buah parang sepanjang kurang lebih 50 centimeter serta 12 pohon kopi, 3 pohon cabai, dan 3 pohon alpukat dinyatakan dimusnahkan oleh pengadilan.

Di sisi lain, putusan hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gunawan Sembiring menuntut masing-masing terdakwa pidana penjara selama satu tahun.

Kronologi

Kasus bermula dari laporan korban Horas Siagian, seorang petani di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, pada 4 Maret 2025.

Korban melaporkan bahwa lahan pertaniannya yang ditanami 300 batang kopi, 50 cabai rawit, dan 8 pohon alpukat dirusak oleh para terdakwa dengan cara mencabut dan menebang tanaman tersebut. (SN8)

Berita Terkait

badan akuntabilitas keuangan negara (bakn) dpr ri tetapkan langkah strategis untuk memulai telaah terhadap tata kelola pelistrikan nasional.
Nasional

BAKN Telaah Tata Kelola Pelistrikan untuk Wujudkan Swasembada Energi

Editor: Gunawan Purba
14 November 2025 | 13:20 WIB

Gorontalo, Sinata.id - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tetapkan langkah strategis untuk memulai telaah terhadap tata kelola pelistrikan...

Baca SelengkapnyaDetails
mantan camat medan polonia irfan assardi siregar
News

Eks Camat Medan Polonia Ditetapkan Tersangka Korupsi BBM Truk Sampah

Editor: Tumpal Pandapotan
14 November 2025 | 13:13 WIB

Medan, Sinata.id - Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan bersama dua orang lainnya,...

Baca SelengkapnyaDetails
bpn simalungun
News

Verifikasi Lapangan BPN Jamin Kepastian Hukum bagi Pemilik Lahan

Editor: Tumpal Pandapotan
14 November 2025 | 13:12 WIB

Simalungun, Sinata.id - Petugas BPN Simalungun melaksanakan tinjau lapangan di Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, untuk memastikan kesesuaian mutlak antara...

Baca SelengkapnyaDetails
komisi i dpr ri tinjau perkembangan kesiapan operasional komando daerah militer (kodam) xix/tuanku tambusai di kota pekanbaru, provinsi riau, kamis 13 nopember 2025.
Nasional

Komisi I DPR RI Tinjau Kesiapan Kodam XIX/Tuanku Tambusai

Editor: Gunawan Purba
14 November 2025 | 11:52 WIB

Pekanbaru, Sinata.id - Komisi I DPR RI tinjau perkembangan kesiapan operasional Komando Daerah Militer (Kodam) XIX/Tuanku Tambusai di Kota Pekanbaru,...

Baca SelengkapnyaDetails
brimob polda sumut temukan ladang ganja di mandailing natal
News

Brimob Polda Sumut Musnahkan Ladang Ganja 10 Hektar di Madina

Editor: Tumpal Pandapotan
14 November 2025 | 10:55 WIB

Madina, Sinata.id - Satuan Brimob Polda Sumut memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektar di kawasan perbukitan Kabupaten Mandailing Natal, Rabu...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com