Pakpak Bharat, Sinata.id – Pengadilan Negeri Sidikalang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus perusakan lahan petani di Pakpak Bharat, Kamis, 13 Nopember 2025.
Sidang putusan dihadiri majelis hakim yang dipimpin Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba bersama anggota hakim Reni Ringgita Pratama Putri Laia dan Jatmiko Wirawan.
Keempat terdakwa, yaitu Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merusak barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Adapun vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama enam bulan untuk tiga terdakwa; Indra Berutu, Boile Dahke dan Kaller Berutu dan tujuh bulan untuk terdakwa Togar Berutu.
Dalam membacakan putusan, hakim turut menetapkan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan tetap menjalani masa tahanan hingga masa pidana selesai.
Putusan itu juga menetapkan barang bukti berupa satu buah parang sepanjang kurang lebih 50 centimeter serta 12 pohon kopi, 3 pohon cabai, dan 3 pohon alpukat dinyatakan dimusnahkan oleh pengadilan.
Di sisi lain, putusan hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gunawan Sembiring menuntut masing-masing terdakwa pidana penjara selama satu tahun.
Kronologi
Kasus bermula dari laporan korban Horas Siagian, seorang petani di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, pada 4 Maret 2025.
Korban melaporkan bahwa lahan pertaniannya yang ditanami 300 batang kopi, 50 cabai rawit, dan 8 pohon alpukat dirusak oleh para terdakwa dengan cara mencabut dan menebang tanaman tersebut. (SN8)