“Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerusakan serius terhadap tanaman kopi, alpukat, dan cabai milik korban Horas Hasugian, serta menimbulkan kerugian yang tidak sedikit,” tegas JPU Guswandi Sembiring di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mhd Iqbal Purba didampingi hakim anggota Reni Renggita Pratama Putri Laia dan Jatmoko Wirawan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan keempat terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. Penasihat hukum para terdakwa kemudian menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan tersebut.
“Majelis yang mulia, kami mohon kesempatan untuk menyampaikan pembelaan tertulis bagi empat klien kami pada sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Menutup jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Mhd Iqbal Purba menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat, 7 November 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.(SN7)