Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

5 Anggota DPR RI Nonaktif Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

Editor: Zainal Efendi
5 September 2025 | 16:44 WIB
Rubrik: Nasional
lima anggota dpr ri nonaktif tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan setelah pimpinan dpr menyetujui surat mkd terkait penghentian fasilitas.

Lima anggota DPR RI nonaktif tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan setelah pimpinan DPR menyetujui surat MKD terkait penghentian fasilitas.

Jakarta, Sinata.id – Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, dipastikan tidak lagi memperoleh gaji maupun tunjangan selama status nonaktif berlaku.

Keputusan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji pokok serta sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi hingga tunjangan beras.

Namun, kebijakan itu menuai gelombang kritik publik. Banyak pihak menilai tidak etis bila anggota dewan nonaktif tetap menerima fasilitas keuangan negara. Menanggapi tekanan tersebut, sejumlah fraksi akhirnya menyatakan sikap tegas.

Fraksi NasDem dan PAN meminta DPR RI menghentikan segala bentuk fasilitas keuangan bagi anggota yang telah dinonaktifkan. Sementara Partai Golkar menegaskan bahwa penghentian gaji maupun tunjangan merupakan konsekuensi logis dari status pemberhentian sementara.

Merespons hal itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi telah melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI. Surat tersebut berisi permintaan penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang dinonaktifkan.

“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ujar Nazaruddin, dikutip Jumat (5/9/2025).

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan pihaknya telah menerima surat tersebut. Menurutnya, dokumen itu juga telah diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti.

“Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD,” kata Indra, Kamis (4/9/2025) lalu.

Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak lagi berhak atas gaji maupun tunjangan yang sebelumnya masih mereka terima. (A46)

Tags: Adies KadirAhmad SahroniEko PatrioGaji PejabatNafa UrbachTunjangan PejabatUya Kuya

Berita Terkait

presiden prabowo mengingatkan aparat penegak hukum: jaksa dan polisi, agar tidak memperberat beban rakyat kecil.
Nasional

Prabowo Tegur Jaksa dan Polisi: Adu Kuat Sama Koruptor, Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil!

Editor: Ariami Tambunan
20 Oktober 2025 | 17:08 WIB

Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras di ruang sidang Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025). Dengan sorot mata tajam, ia...

Baca SelengkapnyaDetails
bahlil lahadalia tegaskan spbu swasta wajib patuhi aturan. menteri esdm geram, minta pengusaha bandel angkat kaki dari indonesia.
Nasional

Emosi Bahlil Meledak, Paksa SPBU Swasta Taati Aturan: Atau Angkat Kaki dari Indonesia

Editor: Ariami Tambunan
20 Oktober 2025 | 16:54 WIB

Sinata.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meledak emosinya. Ia menegaskan, pemerintah tak akan mentolerir operator...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah mulai menyalurkan blt kesejahteraan rakyat sebesar rp900.000 per keluarga mulai hari ini, senin (20/10/2025).
Nasional

BLT Rp900 Ribu Dibayar Sekaligus Cair Hari Ini, Langsung Masuk ke Rekening Penerima

Editor: Ariami Tambunan
20 Oktober 2025 | 16:41 WIB

Sinata.id - Program bantuan langsung tunai atau BLT Kesejahteraan Rakyat akhirnya resmi bergulir. Mulai hari ini, Senin (20/10/2025), pemerintah menyalurkan...

Baca SelengkapnyaDetails
kejagung menyerahkan uang sitaan rp13,2 triliun ke kas negara dari tiga raksasa sawit terkait kasus ekspor cpo.
Nasional

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO, Wilmar Group Paling Besar Setorannya

Editor: Ariami Tambunan
20 Oktober 2025 | 16:29 WIB

Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sitaan senilai Rp13,2 triliun ke kas negara pada Senin (20/10/2025). Dana jumbo ini...

Baca SelengkapnyaDetails
forum masyarakat indonesia emas (formas) menyelenggarakan kegiatan “indonesia berdoa lintas agama”.
Nasional

Formas Gelar “Indonesia Berdoa Lintas Agama” Pererat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:37 WIB

  Jakarta, Sinata.id – Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) menyelenggarakan kegiatan “Indonesia Berdoa Lintas Agama” sebagai bentuk komitmen memperkuat persatuan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Menjadi Domba yang Dipimpin Sang Gembala Sejati

21 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Menjadi Pembawa Damai, Bukan Batu Sandungan: Pesan Firman dari Yesus Raja Damai

21 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Pematangsiantar

Arumi B dan Mawar Berduri Imbang 1-1 di Laga Pembuka Futsal KONI Siantar Cup

20 Oktober 2025 | 22:03 WIB
Simalungun

Senada Institute akan Laporkan Kejatisu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan

20 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Pematangsiantar

IWO Kecam Pelecehan terhadap Jurnalis Siantar Saat Liputan

20 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Pematangsiantar

Peringati HUT ke-80, Brimob Pematangsiantar Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar SMA

20 Oktober 2025 | 21:23 WIB
Regional

Rokok Ilegal Masih Marak di Sibolga dan Tapteng, Negara Rugi Miliaran Rupiah

20 Oktober 2025 | 21:16 WIB
Crime Story

Pencuri 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang Diringkus, Sebagian Barang Dijual di Medan

20 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Pematangsiantar

Jalan Iman Bonjol di Pematangsiantar Rusak Parah, Sudah 3 Tahun Dibiarkan

20 Oktober 2025 | 21:13 WIB
Regional

Kadis Perkim Sumut Hasmirizal Lubis Mundur, Alasan Fokus Urus Keluarga

20 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Regional

Bus ALS Terguling di Labusel, Hantam Empat Warung dan Lukai Lima Penumpang

20 Oktober 2025 | 21:09 WIB
Pematangsiantar

DPRD Sumut Diminta Gelar RDP Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kemenag

20 Oktober 2025 | 21:05 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id