Jakarta, Sinata.id – Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, dipastikan tidak lagi memperoleh gaji maupun tunjangan selama status nonaktif berlaku.
Keputusan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji pokok serta sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi hingga tunjangan beras.
Namun, kebijakan itu menuai gelombang kritik publik. Banyak pihak menilai tidak etis bila anggota dewan nonaktif tetap menerima fasilitas keuangan negara. Menanggapi tekanan tersebut, sejumlah fraksi akhirnya menyatakan sikap tegas.
Fraksi NasDem dan PAN meminta DPR RI menghentikan segala bentuk fasilitas keuangan bagi anggota yang telah dinonaktifkan. Sementara Partai Golkar menegaskan bahwa penghentian gaji maupun tunjangan merupakan konsekuensi logis dari status pemberhentian sementara.
Merespons hal itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi telah melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI. Surat tersebut berisi permintaan penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang dinonaktifkan.
“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ujar Nazaruddin, dikutip Jumat (5/9/2025).
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan pihaknya telah menerima surat tersebut. Menurutnya, dokumen itu juga telah diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti.
“Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD,” kata Indra, Kamis (4/9/2025) lalu.
Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak lagi berhak atas gaji maupun tunjangan yang sebelumnya masih mereka terima. (A46)