Toba, Sinata.id– Banyaknya persoalan tanah ulayat atau tanah adat yang terjadi di masyarakat akibat penyerobotan berbagai pihak dan perusahaan menimbulkan gejolak sosial serta permasalahan hukum.
Hal ini mendorong komunitas masyarakat mengajukan permohonan untuk ditetapkan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Permasalahan yang dihadapi komunitas atau kelompok masyarakat tersebut juga masuk ke Ombudsman RI untuk ditinjau dan diteliti secara objektif dalam upaya penegakan hukumnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang dipimpin Asisten Pemerintahan Pemprovsu Basarin Yunus Tanjung memfasilitasi Pimpinan Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya dan Ombudsman Perwakilan Sumut Herdensi untuk mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten se-Kawasan Danau Toba, yaitu Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Samosir, Simalungun, dan Humbang Hasundutan, Rabu (29/10/2025) di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus hadir mewakili bupati didampingi Asisten Pemerintahan Eston Sihotang serta Kabag Hukum Lukman Siagian.
Dalam kesempatan tersebut, Audi Murphy menjelaskan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba belum menetapkan MHA di wilayahnya.
Menurutnya, hal itu disebabkan sulitnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 52 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa tahapan pengakuan dan perlindungan MHA meliputi; identifikasi MHA, verifikasi dan validasi MHA, serta penetapan MHA.
Proses identifikasi MHA harus mencakup sejarah MHA, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat.
Lebih lanjut, Audi menyampaikan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Bupati Toba telah menetapkan Keputusan Bupati No. 647 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Calon MHA di Kabupaten Toba.
“Fokusnya adalah mengedukasi dan melakukan pembinaan kepada Komunitas Adat Natinggir agar dapat ditetapkan menjadi MHA,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Toba berharap langkah-langkah yang telah dilakukan atas arahan dan keputusan Bupati dapat berjalan sukses, dengan dukungan semua unsur pemerintahan yang terlibat.
“Kami, Pemerintah Kabupaten Toba, memohon kepada Pimpinan Ombudsman RI agar berkenan berkoordinasi dengan pihak Kemendagri, supaya persyaratan penetapan MHA dapat dipermudah demi terjaganya serta terlindunginya hak-hak komunitas adat di Kabupaten Toba,” tutupnya. (A1)
