Pematangsiantar, Sinata.id – Upaya penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Pematangsiantar terus menunjukkan perkembangan positif.
Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 524 residen menjalani perawatan di tujuh panti rehabilitasi yang tersebar di kota ini.
Ketujuh panti tersebut yakni Panti Rehab Bethesda, Idaman, Sinar Harapan Kasih Bapa, Menara Doa, Mercusuar Doa, Panti Rindung, dan Narwastu.
Dari total 524 residen tersebut, sebanyak 155 orang merupakan titipan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos P3A Pematangsiantar, S. Malau, saat dikonfirmasi awak media.
Menurut S. Malau, angka tersebut bersifat dinamis. Pasalnya, sebagian residen yang telah menunjukkan perkembangan signifikan dan dinyatakan membaik sudah dipulangkan serta dijemput oleh pihak keluarga.
“Beberapa di antaranya sudah sembuh dan dibawa pulang oleh keluarganya. Jadi, data ini bisa berubah karena ada yang masuk dan ada juga yang kembali ke keluarga setelah kondisinya membaik,” jelasnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan bahwa proses rehabilitasi tidak hanya sebatas penampungan, tetapi juga meliputi pembinaan mental, pendampingan psikososial, hingga terapi berkelanjutan. Tujuannya agar para residen dapat kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinsos P3A terus berkoordinasi dengan pengelola panti untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemantauan perkembangan kondisi para residen.
Adanya warga yang berhasil pulih dan kembali ke keluarga menjadi harapan sekaligus bukti bahwa rehabilitasi yang dilakukan membuahkan hasil.
Dukungan keluarga dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam proses pemulihan serta reintegrasi sosial para penyintas. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.