Simalungun, Sinata.id – Di Kabupaten Simalungun terdapat 7 nagori (desa) yang dipimpin penjabat (Pj). Namun Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) Simalungun Elyanto belum siap bersikap untuk mengangkat pejabat definitif.
Plt Kepala DPMN ini belum siap bersikap, karena masih menunggu peraturan menteri desa yang terbaru tentang pergantian antar waktu (PAW) kepala desa (pangulu).
“Infonya, peraturan turun tahun ini diperkirakan bulan 11 (November 2025). Kita tunggu bagaimana petunjuk teknisnya untuk proses PAW pangulu. Paling proses PAW bisa kita lakukan pada 2026,” ujar Elyanto, Sabtu 4 Oktober 2025.
Mantan Camat Siantar ini menyebut, Pj memimpin nagori, dampak dari berbagai hal. Seperti mengundurkan diri, meninggal dan terjerat kasus hukum.
“Sekarang ada 7 kalau gak salah nagori yang kosong. Ada pangulu yang mengundurkan diri seperti Sahkuda Bayu, Naga Soppa. Ada juga pangulu yang meninggal dan terjerat kasus hukum seperti Banjar Hulu,” katanya.
Untuk pembiayaan pelaksanaan PAW, Elyanto menegaskan, pemilihan bisa dilakukan dengan menggunakan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun.
“Boleh anggarannya diambil dari ADD. Tapi bagaimana teknisnya itu nanti tergantung dengan peraturan yang baru. Kita tunggu bagaimana nanti teknis pelaksanaan pergantian pangulu itu,” tutupnya.
Seperti diketahui, sejumlah pangulu telah meninggalkan jabatannya dengan berbagai alasan, seperti Kardianto, Pangulu Banjar Hulu yang terjerat kasus hukum.
Kemudian, Pangulu Tinjowan, Mujiono meninggal dunia. Suwito Pangulu Sahkuda Bayu mengundurkan diri karena kesehatan. Sri Iwan Pangulu Naga Soppa mengundurkan diri karena lulus PPPK dan beberapa pangulu lainnya. (SN11)