MENU
70% Anak di Australia Masih Akses Media Sosial, Meta hingga TikTok Dis...
WA FB
Dunia

70% Anak di Australia Masih Akses Media Sosial, Meta hingga TikTok Diselidiki

J Editor : Jansen Siahaan | 31 Mar 2026 | 15:53 WIB
70% Anak di Australia Masih Akses Media Sosial, Meta hingga TikTok Diselidiki
Sebuah survei terhadap hampir 900 orang tua menemukan bahwa banyak yang mengatakan anak-anak mereka masih memiliki akses ke media sosial. (ap)

Sydney, Sinata.id – Pemerintah Australia tengah menyelidiki sejumlah perusahaan teknologi besar, seperti Meta, TikTok, dan Google, atas dugaan pelanggaran aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Langkah ini diambil setelah otoritas keamanan digital Australia menemukan masih banyak anak yang dapat mengakses platform media sosial meski larangan telah diberlakukan.

Berdasarkan hasil survei terhadap sekitar 900 orang tua di Australia, sebanyak 31 persen responden menyatakan anak mereka masih memiliki satu atau lebih akun media sosial setelah aturan diberlakukan. Angka ini memang menurun dibandingkan sebelumnya yang mencapai 49 persen, namun dinilai masih cukup tinggi.

Bahkan, dari kelompok anak di bawah 16 tahun yang sebelumnya memiliki akun di Instagram, Snapchat, dan TikTok, sekitar 70 persen di antaranya masih dapat mengakses platform tersebut.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menegaskan bahwa sejumlah platform seperti Instagram, Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube kini sedang dalam penyelidikan karena diduga tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

“Perusahaan teknologi besar ini seharusnya mampu menegakkan aturan. Fakta bahwa anak-anak masih bisa mengakses platform menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan,” ujar Wells, seperti dilansir dari Theguardian, Selasa (31/1/2026).

Ia menambahkan, jika perusahaan teknologi ingin tetap beroperasi di Australia, maka mereka wajib mematuhi hukum yang berlaku.

Undang-undang pembatasan usia yang mulai berlaku sejak Desember 2025 tersebut menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial. Platform digital juga diwajibkan mengambil langkah efektif untuk mencegah pembuatan akun oleh pengguna di bawah umur.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda hingga 49,5 juta dolar Australia.

Namun, Komisi eSafety menilai sistem verifikasi usia yang digunakan perusahaan teknologi masih belum efektif. Metode seperti estimasi usia melalui pengenalan wajah dinilai memiliki tingkat kesalahan yang cukup tinggi, terutama bagi pengguna yang mendekati usia 16 tahun.

Selain itu, beberapa platform disebut masih memberikan celah bagi pengguna untuk mencoba verifikasi usia berulang kali hingga berhasil lolos.

Laporan tersebut juga mengungkap bahwa salah satu penyebab utama anak-anak masih memiliki akun adalah karena mereka belum diminta untuk melakukan verifikasi usia secara ketat oleh platform.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.