Pematangsiantar, Sinata.id – Titus Zalukhu, karyawan yang diduga diberhentikan sepihak oleh RS Efarina Etaham Pematangsiantar, tidak memperoleh hak sebagaimana mestinya pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu disampaikan pengacara Titus, Septiaman Lase, Senin (25/8/2025). Selain hal itu, Terang Septiaman bahwa kliennya juga tidak mendapatkan hak pencairan dari BPJS Ketenagakerjaan akibat status pemecatan tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, perusahaan melaporkan klien kami ke BPJS Ketenagakerjaan dengan keterangan mengundurkan diri. Padahal, Titus diberhentikan secara sepihak,” ujar Septiaman.
Titus diberhentikan berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor: 995/RSES/SP/DIR/VIII/2025, tertanggal 2 Agustus 2025.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar melalui Tian, bagian operasional, menyatakan akan melakukan pemeriksaan data terkait kasus tersebut.
“Kami akan melakukan cross check di lapangan terlebih dahulu, termasuk memastikan apakah perkara ini sudah masuk ke bagian pelayanan atau belum. Untuk penjelasan lebih detail ada di ranah bagian pelayanan,” kata Tian.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2025, Titus yang menjabat sebagai Komandan Regu Security RS Efarina, mengalami nasib nahas.
Ia dinyatakan bertanggung jawab atas kehilangan barang di rumah sakit meski saat kejadian sekitar pukul 05.00 WIB, dirinya tidak sedang bertugas.
Atas peristiwa itu, ia justru mendapat surat peringatan (SP) dan pemotongan gaji. Keberatan atas sanksi tersebut, Titus bersama kuasa hukumnya meminta klarifikasi kepada manajemen rumah sakit. Namun, alih-alih mendapat jawaban, Titus justru diberhentikan secara resmi pada awal Agustus 2025. (SN15)