Taput, Sinata.id– Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 76 saksi dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 dengan pagu sekitar Rp14 miliar.
Saat ini, perkembangan penanganan perkara tersebut tengah memasuki tahap perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Taput, Frans Afandi Tampubolon, saat dihubungi Mistar seputar pengusutan proyek PEN tahun 2020, Kamis (13/11/2025).
“Pihak BPKP sedang melakukan perhitungan kerugian negara atas pelaksanaan proyek tersebut. Saat ini, sebanyak 76 saksi telah diperiksa terkait dugaan korupsi,” ucap Frans Afandi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP atas dugaan korupsi yang sudah berada pada tahap penyidikan.
“Terkait penyidikan dugaan korupsi ini belum bisa kita sampaikan lebih jauh. Kita tunggu saja hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Penyidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan LPJU yang bersumber dari dana PEN tahun anggaran 2020 dengan pagu indikatif sekitar Rp14 miliar tersebut diketahui telah dimulai sejak akhir Agustus 2024 lalu.
Pantauan di beberapa titik proyek LPJU tahun 2020 di wilayah Taput menunjukkan banyak lampu jalan yang tidak berfungsi atau mati total, diduga karena tidak adanya anggaran untuk biaya perawatan.
Sementara itu, Freddi Siregar, selaku Kabid Perawatan LPJU di Taput, tidak berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan. (A1)