Beranjak dari hal itu, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan penggugat sebagai pemilik sah dari lahan 126,59 hektar tersebut.
Kemudian PN Pematangsiantar juga diminta untuk menyatakan lahan seluas 5 hektar yang terletak di hamparan lahan 126,59 hektar sesuai dengan sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 2005.
Penggugat juga berpendapat, agar majelis hakim menyatakan tergugat 1 hingga tergugat 96 secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu menghukum para tergugat untuk membayar denda Rp 12,59 miliar.
Lalu, penggugat juga meminta, agar para tergugat membayar bunga sebesar Rp 302,5 juta secara tanggung renteng. Serta membayar Rp 3 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.
Lebih lanjut penggugat berharap, agar majelis hakim menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek lahan kepada penggugat. Serta sejumlah tuntutan lainnya. (SN13)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.