Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Ganti Plat Merah ke Putih Tanpa Izin, Bisa Kena Pidana Penjara dan Dipecat

Editor: Gunawan Purba
14 September 2025 | 21:29 WIB
Rubrik: Simalungun
mobil dinas berplat putih

Mobil dinas berplat putih

Simalungun, Sinata.id – Pengguna maupun pemilik hak pakai kendaraan dinas tidak diperbolehkan mengganti atau mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dari plat merah ke plat putih dengan sembarang.

Bila itu dilakukan, maka pengguna atau pemilik hak pakai kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Bahkan, bisa pula pemilik hak pakai kendaraan dinas dikenakan sanksi pemberhentian (dipecat) dari jabatannya.

Demikian dikatakan Baur SIM Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun Aipda Andre, Minggu 14 September 2025 melalui pesan Whatsapp (WA).

Dipaparkan Andre, bila ditemukan saat razia, mobil dinas plat merah diubah ke plat putih, maka pengemudinya akan ditilang. “Terkait plat merah diubah ke plat putih seperti milik pribadi,  juga ada jeratan hukum dan denda,” sebut Andre.

Katanya, untuk wilayah Kabupaten Simalungun, seri huruf setelah angka pada TNKB plat merah, berupa huruf tunggal, T atau U.

“Sanksi dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, pemilik kendaraan dapat dipidana selama 2 bulan, serta denda sebanyak Rp 500.000, sesuai Pasal 45 ayat 1a. Sementara secara kedinasan, dapat menerima sanksi ringan, teguran, bahkan pemecatan,” tandasnya.

Sementara, praktisi hukum di Simalungun, Febrido Sitanggang SH menginformasikan, setiap kendaraan dinas (plat merah) di negeri ini, memiliki seri huruf tunggal.

Lalu, bila pemilik hak pakai kendaraan dinas ingin mengubah plat merah ke plat putih, hal itu ada prosedur yang harus dilalui.

“Jika pun ada mobil dinas yang tidak memakai plat merah, itu harus izin dari Korlantas Polda, ataupun izin dari sekretariat dinas masing-masing, serta Inspektorat. Maka nantinya, kendaraan tersebut mendapat seri khusus dari polisi satuan lalu lintas,” kata Febrido

Perubahan dan sanksi merubah secara ilegal TNKB, ungkap Febrido, ada diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kode Wilayah Kendaraan Bermotor dan Warna Plat serta Angka dan Tulisan Huruf pada TNKB.

Sementara, pantauan Sinata.id, hari ini, tampak mobil dinas menggunakan plat putih sedang berhenti di Jalan Asahan, depan Cafe Kok Tong, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Mobil dinas itu bernomor polisi BK 1769 T.

Hingga saat ini belum diketahui, siapa yang memakai mobil dinas tersebut. Juga belum diketahui, apakah mobil dinas merupakan aset dari instansi vertikal, atau aset dari instansi yang ada di lingkungan Pemkab Simalungun. (SN13)

Berita Terkait

truk tronton yang melintas di kecamatan bosar maligas. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Warga Protes Jalan Bosar Maligas–Ujung Padang Rusak Parah, Diduga Akibat Truk Sarat Muatan

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 17:51 WIB

Simalungun, Sinata.id - Ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Bosar Maligas menuju Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun rusak parah. Warga menuding,...

Baca SelengkapnyaDetails
94 tka asal cina bekerja tanpa dokumen resmi di kek sei mangkei
Simalungun

94 TKA asal Cina Bekerja Tanpa Dokumen Resmi di KEK Sei Mangkei

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 15:27 WIB

Simalungun, Sinata.id - 94 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PT Basic Internasional Sumatera (BIS) yang berada...

Baca SelengkapnyaDetails
terdakwa usia menjalani sidang perdana. (foto: sinata/bismar)
Simalungun

Kronologi Penangkapan Rafika Khairuni, Wanita yang Terima Paket Sabu dari DPO

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang wanita, Rafika Khairuni, disidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang disita polisi berupa...

Baca SelengkapnyaDetails
tim inspektorat simalungun memeriksa keuangan bumnag nagori landbouw. (foto: sinata/ist)
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Kabupaten Simalungun mengaudit keuangan BUMNag Bumi Jaya Lestari Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar,...

Baca SelengkapnyaDetails
bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang ada di kabupaten simalungun, sumatera utara.
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya Simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Dunia

Mencekam! Brasil Perangi Geng Narkoba, 132 Orang Tewas Termasuk Polisi

30 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Regional

Pria Setengah Abad di Aek Natas Labuhan Batu Terlibat Peredaran Narkoba

30 Oktober 2025 | 22:06 WIB
Pematangsiantar

Walikota Wesly Kunjungi Keluarga Bocah SD yang Tewas Terjebak Kebakaran Ruko

30 Oktober 2025 | 21:46 WIB
Teknologi

Cakupan 5G Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia, Ini Pemicunya

30 Oktober 2025 | 20:42 WIB
Nasional

Program MBG Sudah Jangkau Hampir 40 Juta Warga, Target 82,9 Juta sampai Akhir 2025

30 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Pematangsiantar

GIMP Desak Sat Pol PP Siantar Membongkar Bangunan di Atas Fasum

30 Oktober 2025 | 17:52 WIB
Simalungun

Warga Protes Jalan Bosar Maligas–Ujung Padang Rusak Parah, Diduga Akibat Truk Sarat Muatan

30 Oktober 2025 | 17:51 WIB
Pematangsiantar

Bukan Dijual, Aset BUMNag Nagori Kerasaan II Rencananya Mau Dilelang

30 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Nasional

Indonesia Bertransformasi dari Penerima Menjadi Negara Donor

30 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Nasional

Kemhan dan TNI Bangun Patung Kristus Pembawa Damai di Nduga

30 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Regional

Bersama BI dan Kadin, Gubsu Bahas Integrasi Pembangunan Antar Provinsi se-Sumatera

30 Oktober 2025 | 16:17 WIB
News

Sidak Dapur MBG, Bupati Gunungkidul Temukan Kondisi Tak Higienis

30 Oktober 2025 | 16:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com