Simalungun, Sinata.id – Pengguna maupun pemilik hak pakai kendaraan dinas tidak diperbolehkan mengganti atau mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dari plat merah ke plat putih dengan sembarang.
Bila itu dilakukan, maka pengguna atau pemilik hak pakai kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Bahkan, bisa pula pemilik hak pakai kendaraan dinas dikenakan sanksi pemberhentian (dipecat) dari jabatannya.
Demikian dikatakan Humas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun Aipda Andre, Minggu 14 September 2025 melalui pesan Whatsapp (WA).
Dipaparkan Andre, bila ditemukan saat razia, mobil dinas plat merah diubah ke plat putih, maka pengemudinya akan ditilang. “Terkait plat merah diubah ke plat putih seperti milik pribadi, juga ada jeratan hukum dan denda,” sebut Andre.
Katanya, untuk wilayah Kabupaten Simalungun, seri huruf setelah angka pada TNKB plat merah, berupa huruf tunggal, T atau U.
“Sanksi dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, pemilik kendaraan dapat dipidana selama 2 bulan, serta denda sebanyak Rp 500.000, sesuai Pasal 45 ayat 1a. Sementara secara kedinasan, dapat menerima sanksi ringan, teguran, bahkan pemecatan,” tandasnya.
Sementara, praktisi hukum di Simalungun, Febrido Sitanggang SH menginformasikan, setiap kendaraan dinas (plat merah) di negeri ini, memiliki seri huruf tunggal.
Lalu, bila pemilik hak pakai kendaraan dinas ingin mengubah plat merah ke plat putih, hal itu ada prosedur yang harus dilalui.
“Jika pun ada mobil dinas yang tidak memakai plat merah, itu harus izin dari Korlantas Polda, ataupun izin dari sekretariat dinas masing-masing, serta Inspektorat. Maka nantinya, kendaraan tersebut mendapat seri khusus dari polisi satuan lalu lintas,” kata Febrido
Perubahan dan sanksi merubah secara ilegal TNKB, ungkap Febrido, ada diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kode Wilayah Kendaraan Bermotor dan Warna Plat serta Angka dan Tulisan Huruf pada TNKB.
Sementara, pantauan Sinata.id, hari ini, tampak mobil dinas menggunakan plat putih sedang berhenti di Jalan Asahan, depan Cafe Kok Tong, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Mobil dinas itu bernomor polisi BK 1769 T.
Hingga saat ini belum diketahui, siapa yang memakai mobil dinas tersebut. Juga belum diketahui, apakah mobil dinas merupakan aset dari instansi vertikal, atau aset dari instansi yang ada di lingkungan Pemkab Simalungun. (SN13)