Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Ganti Plat Merah ke Putih Tanpa Izin, Bisa Kena Pidana Penjara dan Dipecat

Editor: Gunawan Purba
14 September 2025 | 21:29 WIB
Rubrik: Simalungun
mobil dinas berplat putih

Mobil dinas berplat putih

Simalungun, Sinata.id – Pengguna maupun pemilik hak pakai kendaraan dinas tidak diperbolehkan mengganti atau mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dari plat merah ke plat putih dengan sembarang.

Bila itu dilakukan, maka pengguna atau pemilik hak pakai kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Bahkan, bisa pula pemilik hak pakai kendaraan dinas dikenakan sanksi pemberhentian (dipecat) dari jabatannya.

Demikian dikatakan Baur SIM Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun Aipda Andre, Minggu 14 September 2025 melalui pesan Whatsapp (WA).

Dipaparkan Andre, bila ditemukan saat razia, mobil dinas plat merah diubah ke plat putih, maka pengemudinya akan ditilang. “Terkait plat merah diubah ke plat putih seperti milik pribadi,  juga ada jeratan hukum dan denda,” sebut Andre.

Katanya, untuk wilayah Kabupaten Simalungun, seri huruf setelah angka pada TNKB plat merah, berupa huruf tunggal, T atau U.

“Sanksi dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, pemilik kendaraan dapat dipidana selama 2 bulan, serta denda sebanyak Rp 500.000, sesuai Pasal 45 ayat 1a. Sementara secara kedinasan, dapat menerima sanksi ringan, teguran, bahkan pemecatan,” tandasnya.

Sementara, praktisi hukum di Simalungun, Febrido Sitanggang SH menginformasikan, setiap kendaraan dinas (plat merah) di negeri ini, memiliki seri huruf tunggal.

Lalu, bila pemilik hak pakai kendaraan dinas ingin mengubah plat merah ke plat putih, hal itu ada prosedur yang harus dilalui.

“Jika pun ada mobil dinas yang tidak memakai plat merah, itu harus izin dari Korlantas Polda, ataupun izin dari sekretariat dinas masing-masing, serta Inspektorat. Maka nantinya, kendaraan tersebut mendapat seri khusus dari polisi satuan lalu lintas,” kata Febrido

Perubahan dan sanksi merubah secara ilegal TNKB, ungkap Febrido, ada diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kode Wilayah Kendaraan Bermotor dan Warna Plat serta Angka dan Tulisan Huruf pada TNKB.

Sementara, pantauan Sinata.id, hari ini, tampak mobil dinas menggunakan plat putih sedang berhenti di Jalan Asahan, depan Cafe Kok Tong, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Mobil dinas itu bernomor polisi BK 1769 T.

Hingga saat ini belum diketahui, siapa yang memakai mobil dinas tersebut. Juga belum diketahui, apakah mobil dinas merupakan aset dari instansi vertikal, atau aset dari instansi yang ada di lingkungan Pemkab Simalungun. (SN13)

Berita Terkait

bantuan untuk korban bencana di langkat disalurkan
Regional

Bantuan untuk Korban Bencana di Langkat Disalurkan

Editor: Tumpal Pandapotan
15 Desember 2025 | 06:18 WIB

Tebing Tinggi, Sinata.id - Polres Tebing Tinggi bersama Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan masyarakat melaksanakan kegiatan penyerahan serta penyaluran bantuan...

Baca SelengkapnyaDetails
natal punguan marga panjaitan kota siantar berjalan sukses
Pematangsiantar

Natal Punguan Marga Panjaitan Kota Siantar Berjalan Sukses

Editor: Tumpal Pandapotan
15 Desember 2025 | 05:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Punguan Pomparan Raja Panjaitan Dohot Boru (PRPB) se-Kota Pematangsiantar sekitarnya menggelar perayaan Natal di lapangan SMA YP...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala, m.th
Religi

Makna Bintang Natal, Simbol Kelahiran Kristus Sang Terang Dunia

Editor: Ferry SP Sinamo
15 Desember 2025 | 05:03 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala, M.Th Bintang Natal atau Bintang Betlehem merupakan simbol penting dalam peristiwa kelahiran Yesus Kristus sebagaimana dicatat...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Berhasil dan Selamat karena Takut akan Tuhan

Editor: Ferry SP Sinamo
15 Desember 2025 | 05:00 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede,MH Ayub 22:27–30 menyampaikan pesan iman yang kuat tentang keberhasilan dan keselamatan yang bersumber dari...

Baca SelengkapnyaDetails
respons laporan warga via call center 110, polres tebing tinggi antisipasi balap liar
Regional

Respons Laporan Warga Via Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

Editor: Ferry SP Sinamo
14 Desember 2025 | 23:58 WIB

Sinata.id - Operator pelayanan Call Center 110 Polres Tebing Tinggi yang bertugas selama 1×24 jam pada hari Minggu (14/12/2025) Pukul...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Bantuan untuk Korban Bencana di Langkat Disalurkan

15 Desember 2025 | 06:18 WIB
Pematangsiantar

Natal Punguan Marga Panjaitan Kota Siantar Berjalan Sukses

15 Desember 2025 | 05:35 WIB
Religi

Makna Bintang Natal, Simbol Kelahiran Kristus Sang Terang Dunia

15 Desember 2025 | 05:03 WIB
Religi

Berhasil dan Selamat karena Takut akan Tuhan

15 Desember 2025 | 05:00 WIB
Regional

Respons Laporan Warga Via Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

14 Desember 2025 | 23:58 WIB
Regional

Polres Tebing Tinggi Kirim 5 Truk Bantuan ke Tiga Daerah di Sumut

14 Desember 2025 | 23:57 WIB
Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Luncurkan 10 Jilid Sejarah Indonesia, Ini Daftarnya

14 Desember 2025 | 23:05 WIB
Pematangsiantar

Satres Narkoba Polres Siantar Razia THM, Termasuk Nes Restobar & Premium Pool

14 Desember 2025 | 22:17 WIB
Rileks

Riset Terbaru, Usia 32 Tahun Masih Disebut Remaja, Ini Alasannya

14 Desember 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Daftar Lokasi yang Belum Bisa Diakses Akibat Banjir Sumatera

14 Desember 2025 | 20:15 WIB
Regional

Bantuan Kemanusiaan Tiba di Kuala Langsa, Polres dan TNI Distribusikan ke Tiga Wilayah Terdampak

14 Desember 2025 | 20:06 WIB
News

Insiden Penembakan Mengerikan Guncang Sydney, 10 Orang Tewas

14 Desember 2025 | 19:58 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com