Pematangsiantar, Sinata.id – Peneliti Pengembangan dan Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, sekaligus pakar tata ruang, Dr Robert Tua Siregar menyatakan, secara umum tidak boleh gedung dibangun di atas drainase.
“Mendirikan bangunan di atas drainase umumnya dilarang, karena dapat menghambat aliran air dan menyebabkan banjir, serta mengganggu fungsi sistem drainase yang ada,” sebut Robert, Minggu 14 September 2025.
Larangan tersebut, ungkap Robert, sebagaimana diatur pada sejumlah perturan perundang-undangan. Salah satunya, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Di mana, PP Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan perencanaan dan perancangan bangunan mempertimbangkan lokasi, struktur dan sanitasi untuk memastikan drainase berfungsi dengan baik.
Sementara, dengan penutupan drainase, sebutnya, akan menghambat sirkulasi air, terutama saat musim hujan. Sehingga dapat menyebabkan genangan dan banjir.
Kemudian, dengan adanya bangunan di atasnya, akan menyulitkan petugas untuk melakukan pembersihan dan pemeliharaan rutin pada sistem drainase.
“Mendirikan bangunan di atas drainase atau trotoar melanggar peraturan ketertiban umum dan kebersihan di banyak daerah,” tandasnya.
Dipaparkan dosen Universitas Prima Indonesia ini, dampak dari bangunan liar, atau bangunan yang didirikan secara tidak benar di atas saluran air, dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Untuk itu, pakar tata ruang ini mengingatkan, peruntukan drainase yang sudah ditentukan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pematangsiantar, harus dipatuhi.
Begitu pula dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik Perda (Peraturan Daerah) maupun aturan yang berlaku secara nasional tentang bangunan gedung dan tata ruang, juga melarang pembangunan di atas saluran air.
“Pemerintah sering melakukan normalisasi drainase, termasuk membongkar bangunan liar yang menghalangi alur air, untuk mengembalikan fungsinya,” tuturnya.
Itu dilakukan, karena sistem drainase merupakan bagian penting dari infrastruktur kota, yang berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air dan mencegah banjir. “Sehingga harus dijaga fungsinya,” ucap Robert.
Lebih tegas lagi disampaikan Dr Robert Siregar, bangunan di atas saluran air merupakan pelanggaran yang dapat memicu timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur.
Sebagai informasi, Dr Robert Tua Siregar (PhD) merupakan Direktur Eksekutif Centre Development Rural and Urban Planning Area (Ceruder), serta Ketua Pusat Unggulan Iptek (PUI) Binaruang Universitas Prima Indonesia.
Sementara di Kota Pematangsiantar, sebagaimana sejumlah berita Sinata.id sebelumnya, Rumah Sakit Umum (RS) Vita Insani tahun 2011 yang lalu mendirikan gedung di atas drainase, serta menutup drainase untuk akses masuk ke rumah sakit tersebut. (*)