Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dr Robert Siregar Nyatakan Tidak Boleh Gedung Dibangun di Atas Drainase

Editor: Gunawan Purba
14 September 2025 | 22:16 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Headline
dr robert siregar

Dr Robert Siregar

Pematangsiantar, Sinata.id – Peneliti Pengembangan dan Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, sekaligus pakar tata ruang, Dr Robert Tua Siregar menyatakan, secara umum tidak boleh gedung dibangun di atas drainase.

“Mendirikan bangunan di atas drainase umumnya dilarang, karena dapat menghambat aliran air dan menyebabkan banjir, serta mengganggu fungsi sistem drainase yang ada,” sebut Robert, Minggu 14 September 2025.

Larangan tersebut, ungkap Robert, sebagaimana diatur pada sejumlah perturan perundang-undangan. Salah satunya, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Di mana, PP Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan perencanaan dan perancangan bangunan mempertimbangkan lokasi, struktur dan sanitasi untuk memastikan drainase berfungsi dengan baik.

Sementara, dengan penutupan drainase, sebutnya, akan menghambat sirkulasi air, terutama saat musim hujan. Sehingga dapat menyebabkan genangan dan banjir.

Kemudian, dengan adanya bangunan di atasnya, akan menyulitkan petugas untuk melakukan pembersihan dan pemeliharaan rutin pada sistem drainase.

“Mendirikan bangunan di atas drainase atau trotoar melanggar peraturan ketertiban umum dan kebersihan di banyak daerah,” tandasnya.

Dipaparkan dosen Universitas Prima Indonesia ini, dampak dari bangunan liar, atau bangunan yang didirikan secara tidak benar di atas saluran air, dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Untuk itu, pakar tata ruang ini mengingatkan, peruntukan drainase yang sudah ditentukan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pematangsiantar, harus dipatuhi.

Begitu pula dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik Perda (Peraturan Daerah) maupun aturan yang berlaku secara nasional tentang bangunan gedung dan tata ruang, juga melarang pembangunan di atas saluran air.

“Pemerintah sering melakukan normalisasi drainase, termasuk membongkar bangunan liar yang menghalangi alur air, untuk mengembalikan fungsinya,” tuturnya.

Itu dilakukan, karena sistem drainase merupakan bagian penting dari infrastruktur kota, yang berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air dan mencegah banjir. “Sehingga harus dijaga fungsinya,” ucap Robert.

Lebih tegas lagi disampaikan Dr Robert Siregar, bangunan di atas saluran air merupakan pelanggaran yang dapat memicu timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur.

Sebagai informasi, Dr Robert Tua Siregar (PhD) merupakan Direktur Eksekutif Centre Development Rural and Urban Planning Area (Ceruder), serta Ketua Pusat Unggulan Iptek (PUI) Binaruang Universitas Prima Indonesia.

Sementara di Kota Pematangsiantar, sebagaimana sejumlah berita Sinata.id sebelumnya, Rumah Sakit Umum (RS) Vita Insani tahun 2011 yang lalu mendirikan gedung di atas drainase, serta menutup drainase untuk akses masuk ke rumah sakit tersebut. (*)

Berita Terkait

walikota wesly silalahi mengunjungi keluarga korban kebakaran yang menewaskan aldo aritonang. dok pemko pematangsiantar
Pematangsiantar

Walikota Wesly Kunjungi Keluarga Bocah SD yang Tewas Terjebak Kebakaran Ruko

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 21:46 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Walikota Wesly Silalahi mengunjungi dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang terdampak kebakaran di Jalan Ahmad Yani, Gang...

Baca SelengkapnyaDetails
gerakan ikatan mahasiswa dan pemuda (gimp) desak sat pol pp pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas fasilitas umum (fasum).
Pematangsiantar

GIMP Desak Sat Pol PP Siantar Membongkar Bangunan di Atas Fasum

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 17:52 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) desak Sat Pol PP Pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas...

Baca SelengkapnyaDetails
isu terkait aset bumnag dijual dibantah pangulu kerasaan ii, sutresno. ia mengatakan, aset tersebut direncanakan akan dilelang karena aset bumnag ini tak lagi berjalan.
Pematangsiantar

Bukan Dijual, Aset BUMNag Nagori Kerasaan II Rencananya Mau Dilelang

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 17:22 WIB

Simalungun, Sinata.id - Isu terkait aset BUMNag dijual dibantah Pangulu Kerasaan II, Sutresno. Ia mengatakan, aset tersebut direncanakan akan dilelang...

Baca SelengkapnyaDetails
sekolah menengah atas negeri (sman) 1 pematangsiantar, sumatera utara, disebut jual pakaian (seragam) olah raga ke siswa. harganya, satu stel rp 160 ribu.
Pematangsiantar

SMAN 1 Siantar Jual Pakaian Olah Raga Rp 160 Ribu ke Siswa

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 15:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pematangsiantar, Sumatera Utara, disebut jual pakaian (seragam) olah raga ke siswa....

Baca SelengkapnyaDetails
paket bungkusan berisi ganja kering di indah kargo siantar digagalkan kepolisian. (foto: ist)
Pematangsiantar

Paket Mencurigakan di Indah Cargo Siantar Ternyata Berisi Ganja Kering

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 11:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sebuah paket kotak berwarna cokelat yang ditinggalkan oleh seorang pria tak dikenal di kantor cabang Indah Cargo...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Dunia

Mencekam! Brasil Perangi Geng Narkoba, 132 Orang Tewas Termasuk Polisi

30 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Regional

Pria Setengah Abad di Aek Natas Labuhan Batu Terlibat Peredaran Narkoba

30 Oktober 2025 | 22:06 WIB
Pematangsiantar

Walikota Wesly Kunjungi Keluarga Bocah SD yang Tewas Terjebak Kebakaran Ruko

30 Oktober 2025 | 21:46 WIB
Teknologi

Cakupan 5G Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia, Ini Pemicunya

30 Oktober 2025 | 20:42 WIB
Nasional

Program MBG Sudah Jangkau Hampir 40 Juta Warga, Target 82,9 Juta sampai Akhir 2025

30 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Pematangsiantar

GIMP Desak Sat Pol PP Siantar Membongkar Bangunan di Atas Fasum

30 Oktober 2025 | 17:52 WIB
Simalungun

Warga Protes Jalan Bosar Maligas–Ujung Padang Rusak Parah, Diduga Akibat Truk Sarat Muatan

30 Oktober 2025 | 17:51 WIB
Pematangsiantar

Bukan Dijual, Aset BUMNag Nagori Kerasaan II Rencananya Mau Dilelang

30 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Nasional

Indonesia Bertransformasi dari Penerima Menjadi Negara Donor

30 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Nasional

Kemhan dan TNI Bangun Patung Kristus Pembawa Damai di Nduga

30 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Regional

Bersama BI dan Kadin, Gubsu Bahas Integrasi Pembangunan Antar Provinsi se-Sumatera

30 Oktober 2025 | 16:17 WIB
News

Sidak Dapur MBG, Bupati Gunungkidul Temukan Kondisi Tak Higienis

30 Oktober 2025 | 16:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com