Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dr Robert Siregar Nyatakan Tidak Boleh Gedung Dibangun di Atas Drainase

Editor: Gunawan Purba
14 September 2025 | 22:16 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Headline
dr robert siregar

Dr Robert Siregar

Pematangsiantar, Sinata.id – Peneliti Pengembangan dan Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, sekaligus pakar tata ruang, Dr Robert Tua Siregar menyatakan, secara umum tidak boleh gedung dibangun di atas drainase.

“Mendirikan bangunan di atas drainase umumnya dilarang, karena dapat menghambat aliran air dan menyebabkan banjir, serta mengganggu fungsi sistem drainase yang ada,” sebut Robert, Minggu 14 September 2025.

Larangan tersebut, ungkap Robert, sebagaimana diatur pada sejumlah perturan perundang-undangan. Salah satunya, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Di mana, PP Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan perencanaan dan perancangan bangunan mempertimbangkan lokasi, struktur dan sanitasi untuk memastikan drainase berfungsi dengan baik.

Sementara, dengan penutupan drainase, sebutnya, akan menghambat sirkulasi air, terutama saat musim hujan. Sehingga dapat menyebabkan genangan dan banjir.

Kemudian, dengan adanya bangunan di atasnya, akan menyulitkan petugas untuk melakukan pembersihan dan pemeliharaan rutin pada sistem drainase.

“Mendirikan bangunan di atas drainase atau trotoar melanggar peraturan ketertiban umum dan kebersihan di banyak daerah,” tandasnya.

Dipaparkan dosen Universitas Prima Indonesia ini, dampak dari bangunan liar, atau bangunan yang didirikan secara tidak benar di atas saluran air, dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Untuk itu, pakar tata ruang ini mengingatkan, peruntukan drainase yang sudah ditentukan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pematangsiantar, harus dipatuhi.

Begitu pula dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik Perda (Peraturan Daerah) maupun aturan yang berlaku secara nasional tentang bangunan gedung dan tata ruang, juga melarang pembangunan di atas saluran air.

“Pemerintah sering melakukan normalisasi drainase, termasuk membongkar bangunan liar yang menghalangi alur air, untuk mengembalikan fungsinya,” tuturnya.

Itu dilakukan, karena sistem drainase merupakan bagian penting dari infrastruktur kota, yang berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air dan mencegah banjir. “Sehingga harus dijaga fungsinya,” ucap Robert.

Lebih tegas lagi disampaikan Dr Robert Siregar, bangunan di atas saluran air merupakan pelanggaran yang dapat memicu timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur.

Sebagai informasi, Dr Robert Tua Siregar (PhD) merupakan Direktur Eksekutif Centre Development Rural and Urban Planning Area (Ceruder), serta Ketua Pusat Unggulan Iptek (PUI) Binaruang Universitas Prima Indonesia.

Sementara di Kota Pematangsiantar, sebagaimana sejumlah berita Sinata.id sebelumnya, Rumah Sakit Umum (RS) Vita Insani tahun 2011 yang lalu mendirikan gedung di atas drainase, serta menutup drainase untuk akses masuk ke rumah sakit tersebut. (*)

Berita Terkait

mohamed salah ( foto: bbc)
Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

Editor: Fetra Tumanggor
16 Desember 2025 | 01:31 WIB

Jakarta, Sinata.id - Masa depan striker Mohamed Salah di Liverpool terus menjadi spekulasi. Perseteruan dengan pelatih Arne Slot jadi pemicu...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 01:25 WIB

New Delhi, Sinata.id - Sebuah praktik medis ilegal yang mencekam telah mengguncang distrik Barabanki, Uttar Pradesh, setelah seorang wanita meninggal...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 00:57 WIB

Amerika Serikat, Sinata.id - Penyebaran wabah campak kembali mengkhawatirkan sejumlah wilayah di Amerika Serikat. Otoritas kesehatan melaporkan lonjakan kasus di...

Baca SelengkapnyaDetails
plt gubernur riau sf hariyanto. facebook
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 00:45 WIB

Riau, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Jalan...

Baca SelengkapnyaDetails
nikita mirzani. fb
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 00:31 WIB

Jakarta, Sinata.id -  Artis Nikita Mirzani menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah tersebut diambil setelah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

16 Desember 2025 | 01:31 WIB
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

16 Desember 2025 | 01:25 WIB
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

16 Desember 2025 | 00:57 WIB
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

16 Desember 2025 | 00:45 WIB
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

16 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

16 Desember 2025 | 00:19 WIB
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Regional

Komisi V DPR RI akan Turunkan Alat Berat Bantu Normalisasi Sungai Aek Doras Sibolga

15 Desember 2025 | 23:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com