Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Bila tindakan Robin Manurung terbukti (melakukan pemukulan mahasiswa), maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kejahatan.

Dr Muldri Pasaribu SH MH (kiri) dan Robin Manurung (kanan)

Bila Terbukti, Maka Tindakan Robin Manurung Berupa Kejahatan dan Dapat Dikenakan Pidana Penjara

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
15 April 2025 | 18:59 WIB
Rubrik: News

Pematangsiantar, Sinata.id – Bila Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Robin Manurung terbukti melakukan pemukulan untuk menghalangi mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum (saat unjuk rasa), maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kejahatan.

Tindakan Robin Manurung

Selain itu, anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut, juga dapat dijerat dengan sangkaan yang sanksinya dapat dipidana satu tahun penjara.

Demikian pendapat Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH, saat ditemui Selasa 15 April 2025 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Untuk itu, Muldri menyarankan, agar mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di DPRD Pematangsiantar, agar membawa dugaan pemukulan tersebut ke ranah hukum, dengan membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

Papar Muldri, tindakan menghalangi menyampaikan pendapat, baik itu dilakukan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dapat dipidana 1 tahun penjara.

“Sanksi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” ucap Muldri Pasaribu.

Bahkan pada ayat 2 Pasal 18 disebut, bahwa tindakan menghalangi menyampaikan pendapat di muka umum, sebagai mana ketentuan ayat 1, merupakan perbuatan kejahatan. “Bahkan pada ayat 2 nya, tindakan itu disebut sebagai kejahatan,” katanya.

Dosen pasca sarjana USI ini memberi masukan, agar mahasiswa lebih memilih membawa persoalan dugaan pemukulan ke ranah hukum, daripada hanya sebatas diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Pematangsiantar.

Sebab, langkah penegakan etik sebaiknya dilakukan setelah tidak ada peluang untuk dituntaskan secara hukum.

“Langkah etis ini lebih tinggi. Hanya saja sebaiknya dilakukan kalau hukum tidak lagi mampu menyelesaikannya. Tapi inikan tidak. Karena secara hukum masih berpeluang. Masih ada Pasal 18 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.

Selain itu, dengan langkah etis, maka ada konsekuensi yang harus diterima. Sebab sanksi yang dijatuhkan, bisa saja tidak memuaskan. Seperti, hanya berupa teguran. “Jadi sebaiknya dibawa ke ranah hukum,” tandas Muldri. (*)

Tags: Anggota DPRDDr Muldri Pasaribu SH MHPematangsiantarPolres PematangsiantarRobin ManurungSumatera UtaraUniversitas Simalungun (USI)

wesly herlina

Berita Terkait

Nurdin, ayah korban di RSUD Djasamen Saragih. ist
News

Wanita Muda Tewas Melawan Jambret, Pamit dari Rumah Mencari Kerja

Editor: Redaksi Sinata.id
9 Juni 2025 | 17:39 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Seorang wanita muda bernama Rindy Liviani (20), warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, meninggal dunia setelah menjadi korban...

Baca SelengkapnyaDetails
Polisi saat mengamankan terduga pelaku perampokan.
News

Perampokan di Siang Bolong Terjadi di Siantar, 1 Korban Tewas dan 1 Kritis

Editor: Redaksi Sinata.id
9 Juni 2025 | 16:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Perampokan (begal) di siang bolong terjadi di Jalan SM Raja dekat Simpang Jalan Pendidikan, Kelurahan Suka Dame,...

Baca SelengkapnyaDetails
Gamot Huta Maratur, Nagori Sambosar Raya, Supri saat menerima bantuan (CSR) dari PT RAS
Simalungun

Lewat CSR, Masyarakat Bersyukur Atas Hadirnya PT RAS di Sambosar Raya

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 20:07 WIB

Simalungun, Sinata.id - Masyarakat sekitar bersyukur atas hadir Pabrik Kelapa Sawit PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) di Nagori (Desa) Sambosar...

Baca SelengkapnyaDetails
Rapat membahas persoalan banjir Pasar Bawah Serbalawan antara masyarakat dengan Pemkab Simalungun, beberapa waktu lalu. Ist
News

Warga Geram Pemkab Simalungun Dinilai Lamban Tangani Banjir Pasar Bawah Serbelawan

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 19:27 WIB

Simalungun, Sinata.id — Warga Lingkungan IV, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, mendesak Pemkab Simalungun untuk mengambil langkah nyata dalam...

Baca SelengkapnyaDetails
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi. Ist
News

Tragedi di Bandar Masilam: Pria Muda Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 18:30 WIB

Simalungun, Sinata.id– Seorang pria berusia 25 tahun ditemukan tewas akibat gantung diri di kamar rumahnya di Huta V Nagori Bandar...

Baca SelengkapnyaDetails
Agus Butarbutar saat menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Kesal dan Kecewa Terhadap Pemko Siantar, Pedagang Pasar Horas Akan Demo 3 Hari

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 18:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pedagang Pasar Horas pada Gedung IV yang tergabung di Komunitas Pedagang Pasar Horas (KP2H) Kota Pematangsiantar merasa...

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Simalungun H Antin Achmad Saragih
Simalungun

Di Momen Idul Adha, Bupati Simalungun Nyatakan Berbagi Harus Dimulai dari Rumah

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 16:27 WIB

Simalungun, Sinata.id - “Berbagi itu harus dimulai dari rumah," ucap Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih saat hadiri penyerahan daging qurban...

Baca SelengkapnyaDetails
Warga Pematang Dolok Kahean saat bergotong-royong membangun jalan di desanya.
Simalungun

Lelah Menunggu Peran Pemkab Simalungun, Masyarakat Bangun Sendiri Jalan di Nagorinya

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 14:52 WIB

Simalungun, Sinata.id - Semakin banyak kelompok masyarakat yang merasa lelah menunggu peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bergerak cepat melakukan perbaikan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Wanita Muda Tewas Melawan Jambret, Pamit dari Rumah Mencari Kerja

9 Juni 2025 | 17:39 WIB
News

Perampokan di Siang Bolong Terjadi di Siantar, 1 Korban Tewas dan 1 Kritis

9 Juni 2025 | 16:29 WIB
Simalungun

Lewat CSR, Masyarakat Bersyukur Atas Hadirnya PT RAS di Sambosar Raya

8 Juni 2025 | 20:07 WIB
News

Warga Geram Pemkab Simalungun Dinilai Lamban Tangani Banjir Pasar Bawah Serbelawan

8 Juni 2025 | 19:27 WIB
News

Tragedi di Bandar Masilam: Pria Muda Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

8 Juni 2025 | 18:30 WIB
Pematangsiantar

Kesal dan Kecewa Terhadap Pemko Siantar, Pedagang Pasar Horas Akan Demo 3 Hari

8 Juni 2025 | 18:07 WIB
Simalungun

Di Momen Idul Adha, Bupati Simalungun Nyatakan Berbagi Harus Dimulai dari Rumah

8 Juni 2025 | 16:27 WIB
Simalungun

Lelah Menunggu Peran Pemkab Simalungun, Masyarakat Bangun Sendiri Jalan di Nagorinya

8 Juni 2025 | 14:52 WIB
News

Mayat di Kebun Bridgestone, Hasil Pemeriksaan Ditemukan Luka Serius di Tubuh Korban

8 Juni 2025 | 02:11 WIB
News

Mayat Pria Ditemukan di Kebun Bridgestone, Berdomisili di Riau

7 Juni 2025 | 17:11 WIB
News

Polres Simalungun Sembelih 17 Hewan Kurban Perayaan Idul Adha

7 Juni 2025 | 13:20 WIB
News

Gegara Suara Bising Walet, Warga Ancam Gugat Pemko Pematangsiantar

6 Juni 2025 | 21:09 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id