Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Bila Terbukti, Maka Tindakan Robin Manurung Berupa Kejahatan dan Dapat Dikenakan Pidana Penjara

Editor: Redaksi Sinata.id
15 April 2025 | 18:59 WIB
Rubrik: News
bila tindakan robin manurung terbukti (melakukan pemukulan mahasiswa), maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kejahatan.

Dr Muldri Pasaribu SH MH (kiri) dan Robin Manurung (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Bila Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Robin Manurung terbukti melakukan pemukulan untuk menghalangi mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum (saat unjuk rasa), maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kejahatan.

Tindakan Robin Manurung

Selain itu, anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut, juga dapat dijerat dengan sangkaan yang sanksinya dapat dipidana satu tahun penjara.

Demikian pendapat Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH, saat ditemui Selasa 15 April 2025 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Untuk itu, Muldri menyarankan, agar mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di DPRD Pematangsiantar, agar membawa dugaan pemukulan tersebut ke ranah hukum, dengan membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

Papar Muldri, tindakan menghalangi menyampaikan pendapat, baik itu dilakukan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dapat dipidana 1 tahun penjara.

“Sanksi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” ucap Muldri Pasaribu.

Bahkan pada ayat 2 Pasal 18 disebut, bahwa tindakan menghalangi menyampaikan pendapat di muka umum, sebagai mana ketentuan ayat 1, merupakan perbuatan kejahatan. “Bahkan pada ayat 2 nya, tindakan itu disebut sebagai kejahatan,” katanya.

Dosen pasca sarjana USI ini memberi masukan, agar mahasiswa lebih memilih membawa persoalan dugaan pemukulan ke ranah hukum, daripada hanya sebatas diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Pematangsiantar.

Sebab, langkah penegakan etik sebaiknya dilakukan setelah tidak ada peluang untuk dituntaskan secara hukum.

“Langkah etis ini lebih tinggi. Hanya saja sebaiknya dilakukan kalau hukum tidak lagi mampu menyelesaikannya. Tapi inikan tidak. Karena secara hukum masih berpeluang. Masih ada Pasal 18 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.

Selain itu, dengan langkah etis, maka ada konsekuensi yang harus diterima. Sebab sanksi yang dijatuhkan, bisa saja tidak memuaskan. Seperti, hanya berupa teguran. “Jadi sebaiknya dibawa ke ranah hukum,” tandas Muldri. (*)

Tags: Anggota DPRDDr Muldri Pasaribu SH MHPematangsiantarPolres PematangsiantarRobin ManurungSumatera UtaraUniversitas Simalungun (USI)

Berita Terkait

raker komisi 1 dprd dengan bkpsdm
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

Editor: RP
10 September 2025 | 22:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Untuk membahas Perubahan APBD (PAPBD) Tahun 2025, rapat kerja (raker) Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar dengan Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
polisi jual beras murah dikira bagi-bagi gratis
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kegiatan sejumlah polisi dagang beras di depan Polsek Siantar Utara, punya cerita tersendiri bagi Junaidi Sitorus, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails
polres aceh timur memfasilitasi pernikahan tahanan satresnarkoba ag (29) dengan sa (26) di masjid babuttaqwa polres. meski berstatus tahanan, hak nikah tetap dijalankan, dihadiri keluarga dan diselenggarakan khidmat.
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

Editor: Zainal
10 September 2025 | 21:05 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Polres Aceh Timur memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, dengan SA...

Baca SelengkapnyaDetails
penerima pbi jkn ditentukan dinkes, usul dari dinsos
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinsos P3A Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa peran mereka dalam program...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

10 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

10 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

10 September 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

10 September 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

10 September 2025 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

10 September 2025 | 19:58 WIB
Regional

605 PNS Medan Diberi Materi Motivasi dan Pelatihan Usaha Menjelang Pensiun

10 September 2025 | 19:14 WIB
Regional

Kabel Udara di Medan Mulai Dipindahkan ke Bawah Tanah

10 September 2025 | 19:13 WIB
Regional

Tenun Lokal Jadi Potensi Ekonomi Desa Peulalu Aceh Timur

10 September 2025 | 19:12 WIB
Regional

6 Atlet Pelajar Aceh Timur Melaju ke POPNAS XVII di Jakarta

10 September 2025 | 19:11 WIB
Regional

RSUP Adam Malik Jadi Teladan Rumah Sakit Ramah Disabilitas di Sumut

10 September 2025 | 19:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id