Jakarta, Sinata.id – Pemerintah tengah merampungkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang akan menjadi dasar hukum penting bagi pengembangan sekaligus pengaturan pemanfaatan teknologi tersebut di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyampaikan bahwa saat ini kedua rancangan regulasi tersebut disusun secara paralel.
Perpres pertama mengatur peta jalan nasional AI yang dituangkan dalam bentuk buku putih, sementara Perpres kedua menitikberatkan pada aspek keselamatan dan keamanan penggunaan teknologi AI.
Nezar menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan ini telah memasuki tahap akhir. Selain merampungkan draf, pemerintah juga telah melaksanakan konsultasi publik untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Ia menegaskan, setelah draf selesai, pemerintah akan melakukan pengecekan ulang agar regulasi yang disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan adopsi teknologi AI di dalam negeri.
Kehadiran kedua Perpres tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai payung hukum yang komprehensif. Regulasi ini tidak hanya ditujukan untuk mendorong pemanfaatan AI secara strategis di berbagai sektor, tetapi juga memastikan penerapannya tetap memperhatikan aspek keamanan, etika, dan keselamatan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menelaah sejumlah regulasi dari negara lain, seperti Amerika Serikat, China, Jepang, Korea Selatan, dan India, sebagai bahan perbandingan.
Kendati demikian, pemerintah menekankan pentingnya penyesuaian agar regulasi yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan konteks Indonesia.
Selain mengkaji aturan dari luar negeri, pemerintah juga melakukan penilaian terhadap kesiapan nasional dalam mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor.
Bidang yang menjadi perhatian meliputi pendidikan, kesehatan, transportasi, pertanian, layanan keuangan, hingga industri ekstraktif seperti pertambangan.
Dengan terbitnya Perpres AI tersebut, landasan hukum pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia akan semakin kuat. Regulasi ini juga akan menggantikan posisi sebelumnya yang masih berada pada level Surat Edaran. (A58)