Pematangsiantar, Sinata.id – Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus SSTP, MSi usulkan ke Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, agar di setiap kecamatan se-Kota Pematangsiantar ditempatkan operator Identitas Kependudukan Digital (IKD/KTP digital).
Usulan disampaikan Marlon pada rapat kerja (raker) Komisi I DPRD dengan Camat Siantar Barat, Camat Siantar Sitalasari dan Camat Siantar Utara, Senin, 15 September 2025, untuk membahas Rencana Perubahan APBD (R PAPBD) Tahun 2025.
Menurut Marlon, selama ini, tidak jarang masyarakat menyalahkan pihak kecamatan, ketika urusan administrasi kependudukan tidak tuntas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar.
Salah satu hal yang cukup sering dikeluhkan warga berupa alasan ketiadaan blanko saat mengurus KTP ke Disdukcapil.
Untuk itu, agar urusan admistrasi kependudukan semakin mudah dan cepat, Marlon meminta agar di setiap kecamatan ditempatkan operator IKD. “Kalau bisa ada operator IKD di kecamatan,” pinta Marlon.
Katanya, dengan adanya operator IKD di kecamatan, maka urusan KTP akan lebih gampang dan cepat.
“Karena masyarakat tinggal mendapatkan kode OTP (barcode) dari operator. Maka KTP digital langsung dapat dimiliki warga,” sebut Marlon.
Usulan Marlon didukung oleh Camat Siantar Marimbun Jan Erikson Purba. Sama seperti Marlon, Jan juga menilai, dengan adanya operator IKD di setiap kecamatan, maka akan semakin mudah masyarakat mendapatkan KTP digital.
“Setuju lah. Bagus itu. Akan lebih cepat dan lebih muda bagi masyarakat untuk mendapatkan KTP digital,” ucap Jan Erikson Purba SSTP. (*)