Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko Pematangsiantar berencana mencabut kebijakan kenaikan NJOP hingga 1.000 persen setelah mendapat desakan dari berbagai kalangan, termasuk notaris Henry Sinaga.
Henry Sinaga menyatakan, rencana pencabutan kenaikan NJOP (Nilai Objek Jual Pajak) mengemuka dalam dialog dengan Sekda Pematangsiantar, Junaidi Antonius Sitanggang di kantor Sekda, Senin (15/9/2025)
Dia berujar, dalam pertemuan itu Sekda Junaedi menyampaikan bahwa Pemko berencana mencabut Keputusan Walikota mengenai kenaikan NJOP. Tetapi setelah Pemko berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Henry mengaku telah meminta agar pembatalan dilakukan sejak awal kenaikan NJOP pada tahun 2021. Menurutnya, apabila pencabutan hanya dilakukan untuk tahun 2024, dampaknya tidak akan signifikan karena nilai NJOP sudah melonjak akibat kebijakan tahun 2021. Penyesuaian dimintanya kembali merujuk pada NJOP tahun 2020.
Masih kata Henry, Sekda kemudian menyampaikan pihaknya akan menyampaikan hasil konsultasi dan rencana pencabutan keputusan tersebut secara tertulis kepada Henry.
Dia menegaskan akan terus mengawal janji Pemko, serta tetap mempersoalkan apabila kebijakan pencabutan masih dinilai memberatkan dan meresahkan masyarakat.
Selain terkait NJOP, pertemuan juga membahas sejumlah persoalan lain yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta berbagai kendala pelayanan publik.
Sekda merespons dengan menyatakan kesiapannya menindaklanjuti keluhan masyarakat dan meminta agar setiap permasalahan dapat disampaikan langsung kepadanya melalui nomor kontak pribadi.
Dalam kesempatan itu, Henry hadir bersama jajaran Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar, yakni Yenny Nainggolan, M Iqbal, dan David Yamin.
Sebelumnya, notaris Henry Sinaga menagih komitmen Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Sekda Junaedi Sitanggang yang berjanji akan membatalkan tarif NJOP yang berdampak langsung pada biaya PBB (Pajak Bumi Bangunan). Janji keduanya disampaikan dihadapan massa aksi demo pada 1 September 2025. (SN14)