Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Simalungun Geger! Adik Bunuh Kakak Kandung Demi Rp30 Juta

Editor: Tumpal Pandapotan
15 September 2025 | 21:49 WIB
Rubrik: Simalungun
pembunuhan karena sengketa tanah warisan, jasaman girsang dijatuhi 20 tahun bui. (foto: sinata/bismar)

Pembunuhan karena Sengketa Tanah Warisan, Jasaman Girsang Dijatuhi 20 Tahun Bui. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Pertikaian tanah warisan berakhir tragis di Simalungun. Seorang adik, Jasaman Girsang, nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri dan kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang dibacakan pada Senin (15/9/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Surtiyono bersama dua hakim anggota, Widi Astuti dan Agung Cory Fondrara Dodo Lala.

Dalam amar putusan, Jasaman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan yang dijatuhkan hakim adalah conform dengan tuntutan JPU Firmansyah.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 23 April 2025, ketika Jasaman menghabisi nyawa kakaknya, Ruslan Girsang, di kediaman korban di Nagori Mardinding, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Dalam kejadian tersebut, istri korban, Juniarly Saragih, juga ikut mengalami luka sobek pada tiga jari tangan kanannya akibat sabetan senjata tajam yang digunakan terdakwa.

Motif pembunuhan dipicu persoalan tanah warisan seluas tiga rante yang terletak di Parladangan Roba Parbuluan, Nagori Mardinding.

Saat itu, terdakwa datang meminta kakaknya menandatangani surat persetujuan penjualan tanah warisan orang tua mereka.

Namun, permintaan tersebut ditolak Ruslan dengan alasan keputusan penjualan tanah tidak bisa dilakukan sepihak dan harus disepakati bersama keluarga besar.

Penolakan itu memicu kemarahan Jasaman, apalagi ia mengaku sudah menerima uang Rp30 juta dari hasil penjualan tanah tersebut.

Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian mencabut sebilah pisau atau parang yang dibawanya, lalu menikam perut korban sebanyak dua kali hingga Ruslan meninggal dunia.

Melihat suaminya tergeletak bersimbah darah, Juniarly berusaha menahan tangan terdakwa yang masih menggenggam pisau. Namun, upayanya membuatnya ikut terluka karena terdakwa berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. (SN13)

Berita Terkait

empat terdakwa jalani sidang di pn tipikor medan. ist
News

Korupsi Gedung Telkom Siantar, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 5 Tahun

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 08:15 WIB

Medan, Sinata.id - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp100 juta terhadap 4 tersangka dalam perkara...

Baca SelengkapnyaDetails
ajang bagak marnatal. foto-hendrik
Pematangsiantar

Hadiah Juara di Ajang Bagak Marnatal Sempat Kurang, Panitia Akui Kesalahan

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 08:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ajang Bagak Marnatal di Lapangan SMA HKBP Pematangsiantar menyisakan insiden setelah hadiah juara yang diterima tim Siantar...

Baca SelengkapnyaDetails
ruas tol sinaksak–simpang panei sepanjang 12,59 kilometer resmi dibuka sementara mulai hari ini, 16 desember 2025 guna memperlancar mobilitas masyarakat saat arus mudik natal dan tahun baru 2026.
Pematangsiantar

Libur Nataru, Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka Gratis hingga 4 Januari 2026

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 07:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,59 kilometer resmi dibuka sementara mulai hari ini, 16 Desember 2025 guna...

Baca SelengkapnyaDetails
mulyanto. ist
Nasional

Putusan MK soal Jabatan Polri Aktif Harus Dipatuhi

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 06:15 WIB

Jakarta, Sinata.id - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri...

Baca SelengkapnyaDetails
mohamed salah ( foto: bbc)
Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

Editor: Fetra Tumanggor
16 Desember 2025 | 01:31 WIB

Jakarta, Sinata.id - Masa depan striker Mohamed Salah di Liverpool terus menjadi spekulasi. Perseteruan dengan pelatih Arne Slot jadi pemicu...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Korupsi Gedung Telkom Siantar, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 5 Tahun

16 Desember 2025 | 08:15 WIB
Pematangsiantar

Hadiah Juara di Ajang Bagak Marnatal Sempat Kurang, Panitia Akui Kesalahan

16 Desember 2025 | 08:05 WIB
Pematangsiantar

Libur Nataru, Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka Gratis hingga 4 Januari 2026

16 Desember 2025 | 07:35 WIB
Nasional

Putusan MK soal Jabatan Polri Aktif Harus Dipatuhi

16 Desember 2025 | 06:15 WIB
Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

16 Desember 2025 | 01:31 WIB
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

16 Desember 2025 | 01:25 WIB
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

16 Desember 2025 | 00:57 WIB
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

16 Desember 2025 | 00:45 WIB
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

16 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

16 Desember 2025 | 00:19 WIB
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com