Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Simalungun Geger! Adik Bunuh Kakak Kandung Demi Rp30 Juta

Editor: Tumpal Pandapotan
15 September 2025 | 21:49 WIB
Rubrik: Simalungun
pembunuhan karena sengketa tanah warisan, jasaman girsang dijatuhi 20 tahun bui. (foto: sinata/bismar)

Pembunuhan karena Sengketa Tanah Warisan, Jasaman Girsang Dijatuhi 20 Tahun Bui. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Pertikaian tanah warisan berakhir tragis di Simalungun. Seorang adik, Jasaman Girsang, nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri dan kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang dibacakan pada Senin (15/9/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Surtiyono bersama dua hakim anggota, Widi Astuti dan Agung Cory Fondrara Dodo Lala.

Dalam amar putusan, Jasaman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan yang dijatuhkan hakim adalah conform dengan tuntutan JPU Firmansyah.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 23 April 2025, ketika Jasaman menghabisi nyawa kakaknya, Ruslan Girsang, di kediaman korban di Nagori Mardinding, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Dalam kejadian tersebut, istri korban, Juniarly Saragih, juga ikut mengalami luka sobek pada tiga jari tangan kanannya akibat sabetan senjata tajam yang digunakan terdakwa.

Motif pembunuhan dipicu persoalan tanah warisan seluas tiga rante yang terletak di Parladangan Roba Parbuluan, Nagori Mardinding.

Saat itu, terdakwa datang meminta kakaknya menandatangani surat persetujuan penjualan tanah warisan orang tua mereka.

Namun, permintaan tersebut ditolak Ruslan dengan alasan keputusan penjualan tanah tidak bisa dilakukan sepihak dan harus disepakati bersama keluarga besar.

Penolakan itu memicu kemarahan Jasaman, apalagi ia mengaku sudah menerima uang Rp30 juta dari hasil penjualan tanah tersebut.

Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian mencabut sebilah pisau atau parang yang dibawanya, lalu menikam perut korban sebanyak dua kali hingga Ruslan meninggal dunia.

Melihat suaminya tergeletak bersimbah darah, Juniarly berusaha menahan tangan terdakwa yang masih menggenggam pisau. Namun, upayanya membuatnya ikut terluka karena terdakwa berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. (SN13)

Berita Terkait

unit reskrim polsek dolok panribuan bekuk 2 tersangka maling mobil pada tempat dan waktu berbeda.
Simalungun

Polsek Dolok Panribuan Bekuk 2 Tersangka Maling Mobil

Editor: Gunawan Purba
31 Oktober 2025 | 14:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan bekuk 2 tersangka maling mobil pada tempat dan waktu berbeda. Kedua tersangka...

Baca SelengkapnyaDetails
truk tronton yang melintas di kecamatan bosar maligas. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Warga Protes Jalan Bosar Maligas–Ujung Padang Rusak Parah, Diduga Akibat Truk Sarat Muatan

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 17:51 WIB

Simalungun, Sinata.id - Ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Bosar Maligas menuju Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun rusak parah. Warga menuding,...

Baca SelengkapnyaDetails
94 tka asal cina bekerja tanpa dokumen resmi di kek sei mangkei
Simalungun

94 TKA asal Cina Bekerja Tanpa Dokumen Resmi di KEK Sei Mangkei

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 15:27 WIB

Simalungun, Sinata.id - 94 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PT Basic Internasional Sumatera (BIS) yang berada...

Baca SelengkapnyaDetails
terdakwa usia menjalani sidang perdana. (foto: sinata/bismar)
Simalungun

Kronologi Penangkapan Rafika Khairuni, Wanita yang Terima Paket Sabu dari DPO

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang wanita, Rafika Khairuni, disidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang disita polisi berupa...

Baca SelengkapnyaDetails
tim inspektorat simalungun memeriksa keuangan bumnag nagori landbouw. (foto: sinata/ist)
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Kabupaten Simalungun mengaudit keuangan BUMNag Bumi Jaya Lestari Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Irwasda Poldasu Launching SPPG YKB Cabang Dairi, Dukung Program Nasional

31 Oktober 2025 | 16:57 WIB
Regional

Ribuan ASN di Sumut Terlibat Judi Online Cuma Disanksi Teguran

31 Oktober 2025 | 15:52 WIB
Simalungun

Polsek Dolok Panribuan Bekuk 2 Tersangka Maling Mobil

31 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Belum Punya Sertifikat dan Label Halal, Kapolres: Sedang Diurus

31 Oktober 2025 | 14:43 WIB
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Siapkan Makanan untuk Lima Sekolah

31 Oktober 2025 | 14:31 WIB
Nasional

Presiden Serukan Peningkatan Rasa Percaya dan Kerja Sama Inklusif di Asia Pasifik

31 Oktober 2025 | 14:14 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Gyeongju

31 Oktober 2025 | 14:05 WIB
Religi

Ba

31 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Nasional

Wabup Pidie Jaya Bogem Kepala SPPG Dipolisikan

31 Oktober 2025 | 13:38 WIB
Regional

Mantap! Gubsu Sediakan Bonus dan Beasiswa untuk Atlet Pelajar Berprestasi

31 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Nasional

Viral Mobil SPPG Angkut Babi di Nias Selatan, BGN: Calon Mitra yang Belum Terverifikasi

31 Oktober 2025 | 11:47 WIB
Regional

Pemprov Sumut Alokasikan 100 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan, Tanpa Uang Muka

31 Oktober 2025 | 11:18 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com