Pakpak Bharat, Sinata.id – Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Charles Manurung SH diduga menyampaikan informasi tidak sesuai fakta terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dalam kasus dugaan pengrusakan tanaman.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Diduga Berbohong
Horas Hasugian, warga Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, yang juga sebagai pelapor dan korban dalam perkara tersebut, menyatakan tidak pernah menerima SP2HP sejak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pakpak Bharat pada 4 Maret 2025. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP / 14 / III / 2025 / SPKT / POLRES PAKPAK BHARAT / POLDA SUMUT.
“Saya tegaskan, sejak saya melaporkan perkara ini, tidak pernah sekalipun saya menerima SP2HP. Namun, pihak Kasat Reskrim menyatakan sudah tiga kali menyampaikannya. Ini sangat tidak benar dan merugikan saya sebagai pelapor,” ungkap Horas Hasugian kepada Sinata.Id.
Horas menilai pernyataan AKP Charles Manurung SH berpotensi sebagai bentuk pembohongan publik yang mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Kalau dia benar menjalankan tugas secara profesional, kenapa harus berbohong? Apa motif di balik ini semua? Saya curiga ada keberpihakan kepada terlapor,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, SP2HP merupakan hak pelapor dan wajib diberikan secara berkala.
“Saya baru tahu bahwa SP2HP itu adalah hak saya sebagai pelapor. Kalau tidak diberikan, berarti hak saya dirampas,” tegas Horas.
Horas mendesak Kapolres Pakpak Bharat agar mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran etika dan prosedur ini, demi menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jangan biarkan oknum seperti ini mencoreng nama baik Polri. Saya minta Kapolres tidak tutup mata atas hal ini,” pungkasnya. [Red]