Pematangsiantar, Sinata.id – Untuk memastikan hak anak terpenuhi, menciptakan lingkungan ramah anak, melindungi anak dari bahaya, mendorong partisipasi anak, serta untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, merupakan tujuan dari kota layak anak (KLA).
Beranjak dari tujuan itu, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2024, mengamanahkan, agar daerah dapat menjadi kota layak anak.
Hanya saja, Pematangsiantar sebagai kota layak anak, cuma sebatas angan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar. Meski upaya mewujudkan kota layak anak pernah dibicarakan secara serius beberapa tahun yang lalu.
Ketika itu, di masa pemerintahan Susanti Dewayani, sebagai wujud keseriusan untuk menjadikan Pematangsiantar sebagai kota layak anak (KLA), Forum Grup Diskusi (FGD) digelar Pemko Pematangsiantar.
Hingga kemudian disimpulkan, Peraturan Daerah (Perda) diperlukan untuk mewujudkan KLA. Namun hingga saat ini, rancangan Perda untuk mewujudkan KLA tak pernah muncul di DPRD Kota Pematangsiantar.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pematangsiantar Ilham Sinaga pada rapat kerja (raker) pembahasan Rancangan Perubahan APBD (PAPBD) Tahun 2025 dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar, Selasa 16 September 2025.
“Beberapa tahun lalu, kalian getol (ingin mewujudkan KLA). Sampai gelar FGD di ruang data. Tapi sampai saat ini apa? Gak ada (perkembangan) sama sekali,” ucap Ilham Sinaga.
Lebih lanjut Ilham menyesalkan soal rencana membentuk Perda terkait kota layak anak yang tak diketahui perkembangannya.
“Rancangan Perda nya mana? Gak nampak. Padahal kekerasan terhadap anak terus meningkat (di Kota Pematangsiantar). Jadi mana (rancangan) Perdanya? Gak ada juga kan,” tandas Ilham.
Secara terpisah, saat ditemui di ruangan raker, Ilham mengatakan, tahun 2025 ini tidak ada lagi muncul program anggaran untuk mewujudkan kota layak anak. “Tahun lalu ada. Tahun ini gak ada lagi,” sebutnya.
Terkait pendapat dan pernyataan Ilham, Plt Kadis Sosial P3A Risbon Sinaga menyampaikan ungkapan terimakasih atas saran dan masukan dari anggota dewan. Saran dan masukan itu, katanya akan ditindaklanjuti.
Sementara Kabid Perlindungan Anak pada Dinsos P3A Ariandi Armas mengatakan, untuk mewujudkan Pematangsiantar sebagai kota layak anak, terkendala di anggaran. Karena anggaran pada APBD Kota Pematangsiantar terbatas. “Keterbatasan anggaran, bang,” ucap Ariandi.
Sementara, memperhatikan program di Dinas Sosial P3A sebagaimana data yang diterima Anggota Komisi I DPRD, meski program anggaran untuk kota layak anak tidak lagi ada, sebagaimana dikatakan Ilham, namun masih terdapat sejumlah program terkait perlindungan anak di tahun 2025 ini. (*)