Simalungun, Sinata.id – Kasus narkoba yang menyeret Heri Firmasyah, warga Desa Dolok Mainu, Kecamatan Batu Nanggar, Simalungun, masih tertahan di kepolisian. Hingga pertengahan September 2025, berkas perkara tersangka belum juga diterima jaksa. Beredar pula
Heri sebelumnya ditangkap personel Polsek Serbelawan pada 14 Juni 2025 dan Ansari yang diduga kaki tangannya. Dari penangkapan tersebut barang bukti yang disita petugas terolong melimpah.
Di antaranya, 1 plastik klip sedang berisi sabu, 6 paket sabu berukuran kecil, satu plastik kecil berisi 9 paket sabu, sebungkus rokok, kaca pirex, gunting, sekop terbuat dari sedotan, kaleng rokok oranye, 3 ball plastik berisi klip kosong, dan satu unit telepon genggam OPPO A18.
Walau demikian, meski sudah tiga bulan sejak penangkapan, hingga pertengahan September 2025 berkas perkara tersangka belum juga diserahkan ke jaksa. Hal itu turut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Juanda Panjaitan.
“Kami belum ada menerima berkas perkara atas nama tersangka Heri Firmasyah alias Erte. Sebenarnya, melihat dari kronologinya, seharusnya kasus ini sudah bisa P21. Tidak mungkin pengembangan dilakukan terus hingga sekarang,” ujar Juanda saat ditemui wartawan, Selasa (16/9/2025).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa tersangka Heri menjalani tahanan luar serta belum dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, masih perlu menanyakan ke bawahannya.
“Makasih atas informasinya ya lae, untuk persoalan yang lae tanyakan itu mungkin nanti saya coba cek kepada satuan apakah betul dia dilakukan tahan luar serta kenapa belum di P-21 kan, karna kebetulan saya sedang dinas luar lae gak bisa langsung ke kantor. Gak apa apa orang lae pantau terus perkara ini, nanti kita kordinasi lagi,” kata Henry melalui pesan WhatsApp. (SN13)