KPK bongkar aliran dana Rp108 miliar ke perusahaan Rudy Tanoe dalam kasus korupsi bansos era Juliari Batubara. Lima tersangka baru ditetapkan, kerugian negara ditaksir Rp221 miliar.
Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menabuh genderang perang hukum yang tak biasa. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), KPK mengungkap fakta perusahaan milik Rudy Tanoesoedibjo, Komisaris PT DNR Logistics, diduga menikmati aliran dana jumbo hingga Rp108 miliar dari skema korupsi bantuan sosial (bansos) era Juliari Batubara.
Serangan balik ini dilakukan setelah Rudy, kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Namun, KPK tak tinggal diam. Dalam paparan detail di hadapan hakim, tim hukum KPK membeberkan konstruksi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, pejabat Kemensos, dan pihak korporasi.
“Perbuatan pemohon (Rudy) bersama Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K. Jhery Tengker serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT DNRL sebesar Rp108,487 miliar,” ungkap tim hukum KPK.
Skema Dana Haram
Dalam uraian rinci, KPK menjelaskan alur dana haram itu. Keuntungan besar PT DNRL (anak perusahaan) disebut mengalir mulus ke induk perusahaan PT DNR, yang berada di bawah kendali Rudy Tanoe, dalam bentuk dividen senilai Rp101 miliar. Sementara sisanya, Rp7,47 miliar, tetap dipegang oleh PT DNRL.
Aliran dana ini bukan hanya sekadar angka. KPK menyebut negara mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp221 miliar.
Perhitungan ini diperoleh dari selisih kontrak Kemensos dengan PT DNRL sebesar Rp335 miliar, dibandingkan penawaran Perum Bulog yang jauh lebih rendah, hanya Rp113 miliar.
“Nilai kerugian tersebut merupakan selisih kontrak PT DNRL dan Kemensos dengan penawaran Bulog,” tegas tim hukum KPK.
Lima Tersangka Baru dan Larangan Bepergian
Kasus ini bukan sekadar pertarungan satu nama. KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru: tiga individu dan dua korporasi.
Mereka adalah Rudy Tanoesoedibjo, Edi Suharto (mantan Direktur Utama PT DNR Logistics 2018–2022), Kanisius Jerry Tengker, PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation), dan anak usahanya PT Dosni Roha Logistik.
Untuk mencegah potensi pelarian, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi seluruh tersangka hingga Februari 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa estimasi kerugian negara dari skema ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar pada tahap awal penyidikan.
Kelanjutan Skandal Bansos Era Pandemi
Kasus Rudy Tanoe ini merupakan bab lanjutan dari skandal bansos beras Program Keluarga Harapan (KPM PKH) 2020–2021, yang sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo.
Kuncoro divonis enam tahun penjara, menjadi pengingat pahit bagaimana bantuan untuk rakyat miskin saat pandemi justru dipermainkan untuk kepentingan pribadi. (A46)