Simalungun, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Haholongan Sipayung, warga Dusun III, Nagori Pardomuan, Bandar Tongah, Kabupaten Simalungun, yang terbukti bersalah menjadi juru tulis togel (toto gelap).
Sidang pembacaan putusan berlangsung secara daring pada Rabu (17/9/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin, dengan dua hakim anggota, Hara Juang Siregar, dan Agnes Monica serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP sesuai dakwaan jaksa kedua.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan, dihitung sejak terdakwa ditahan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp4.000,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara. Jika dihitung sejak penahanan pada 7 April 2025, maka hukuman penjara Haholongan telah selesai dijalani.
Usai mendengarkan putusan, Haholongan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim.
“Terima kasih kepada hakim karena memberikan hukuman ringan kepada saya. Hukuman penjara yang ibu berikan telah saya jalani sejak saya ditahan hingga kini. Saya berjanji tidak akan bekerja sebagai juru tulis togel lagi untuk menambah perekonomian saya,” pungkasnya.
Dalam dakwaan jaksa diungkap, Polisi menangkap terdakwa pada 7 April 2025 di sebuah warung di Dusun III, Nagori Pardomuan Bandar Tongah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Warung tersebut kerap menjadi lokasi transaksi togel. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati terdakwa tengah menuliskan angka-angka pesanan. Dari lokasi, petugas menyita dua unit ponsel merek Oppo dan Infinix yang digunakan untuk keperluan pesanan togel, serta uang tunai Rp352 ribu.
Terdakwa mengaku menjual nomor togel seharga Rp1.000 per lembar dengan upah Rp15 ribu per hari. Ia juga memaparkan sistem hadiah yang berlaku, yakni Rp70 ribu per lembar untuk tebakan dua angka, Rp500 ribu untuk tiga angka, dan Rp3 juta untuk empat angka yang keluar.
Terdakwa menyebut, seluruh transaksi dan pembayaran hadiah sebenarnya ditangani oleh seorang bandar bernama Rajon Purba yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Polisi sempat mendatangi rumah Rajon Purba yang berlokasi tidak jauh dari lokasi penangkapan, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. (SN13)