Sinata.id – Menjelang Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan depan, Jepang tidak mengakui negara Palestina, dan menegaskan belum akan mengikuti jejak sejumlah negara, terutama di Eropa, yang mulai mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Sikap ini disampaikan sejumlah pejabat pemerintah Jepang kepada harian Asahi Shimbun, yang kemudian dikutip Sinata.id pada Rabu (17/9/2025).
Keputusan Tokyo dipandang sebagai langkah hati-hati untuk menjaga hubungan strategisnya dengan Amerika Serikat dan menghindari ketegangan lebih jauh dengan Israel. Reuters melaporkan, Washington bahkan disebut aktif mendesak Jepang melalui jalur diplomatik agar menunda pengakuan terhadap Palestina.
Perdana Menteri Shigeru Ishiba juga dijadwalkan tidak hadir dalam pertemuan yang diinisiasi Prancis dan Arab Saudi pada 22 September mendatang. Pertemuan tersebut akan berlangsung di sela Sidang Umum PBB di New York, dan membahas solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina.
Menteri Luar Negeri Jepang, Takeshi Iwaya, pada konferensi pers Selasa lalu menegaskan, pemerintahnya sedang melakukan penilaian komprehensif. Ia menyebut, penentuan waktu dan bentuk pengakuan negara Palestina harus dipertimbangkan secara matang.
Namun, meski belum mengakui Palestina secara resmi, Jepang termasuk di antara 142 negara yang mendukung deklarasi Majelis Umum PBB pada Jumat lalu. Deklarasi itu menyerukan langkah konkret, terikat waktu, dan tidak dapat dibatalkan menuju solusi dua negara.
Langkah-langkah pengakuan Palestina oleh Inggris, Prancis, Kanada, dan Australia diperkirakan akan diumumkan dalam sidang mendatang, meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel. Agresi brutal Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 60 ribu orang, mendorong semakin banyak negara mengambil sikap tegas.
Di lingkup negara-negara G7, Jerman dan Italia menyebut pengakuan segera sebagai langkah “kontraproduktif”. Kendati demikian, Jerman tetap mendukung deklarasi PBB tersebut meski belum siap memberikan pengakuan penuh.
Sementara itu, PBB untuk pertama kalinya secara resmi mengkategorikan agresi Israel di Jalur Gaza sebagai kejahatan perang genosida. Situasi ini memperlihatkan semakin terisolasinya Israel di panggung diplomasi internasional, bahkan di hadapan sekutu-sekutu lamanya di Eropa. (A46)