Medan, Sinata.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan Perubahan APBD Sumut 2025 senilai Rp12,543 triliun melalui rapat paripurna DPRD di Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (17/9/2025). Anggaran tersebut disusun berdasarkan evaluasi potensi pajak daerah dan arahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Penyesuaian anggaran dilakukan untuk merespons dinamika ekonomi regional dan nasional, fluktuasi harga komoditas, serta kebutuhan mendesak sektor publik. Fokus perubahan diarahkan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, pemberdayaan UMKM, dan penanganan masalah sosial.
Rancangan ini juga mempertimbangkan perkembangan asumsi ekonomi makro dan realisasi pendapatan serta belanja daerah pada semester pertama. Langkah tersebut diharapkan menjaga efektivitas program pembangunan serta memperkuat stabilitas perekonomian daerah. (SN7)