Jakarta, Sinata.id – Panitia Musyawarah Nasional (Munas) IV Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengimbau seluruh advokat anggota PERADI di seluruh Indonesia agar segera mendaftarkan diri sebagai pemilih dalam pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.
Dalam Munas kali ini, sistem pemilihan akan dilaksanakan melalui mekanisme One Man/Member One Vote (OMOV) dengan metode e-voting. Dengan demikian, setiap advokat memiliki hak suara yang sama untuk menentukan Ketua Umum DPN PERADI periode mendatang.
Ketua Panitia Munas IV PERADI, Ifdhal Kasim, S.H., LL.M, menegaskan bahwa seluruh advokat wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Advokat (NIA), alamat email aktif, serta nomor ponsel/WhatsApp. “Pendaftaran ini menjadi syarat mutlak agar setiap anggota PERADI dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Munas, Muhamad Daud Berueh, S.H, menambahkan bahwa informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan tahapan Munas IV PERADI dapat diakses melalui situs resmi: https://munas.peradi.id.
Panitia berharap seluruh anggota PERADI aktif mengikuti rangkaian Munas IV demi terselenggaranya proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Munas IV PERADI ini diharapkan menjadi momentum penting bagi advokat di Indonesia untuk memperkuat organisasi, menjaga marwah profesi, serta melahirkan kepemimpinan yang mampu membawa PERADI semakin maju. (A27).