Pematangsiantar, Sinata.id – Jek Arianto Damanik, warga Kota Pematangsiantar kesulitan membayar biaya pengobatan dan perawatan dirinya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasih, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Itu terjadi, diduga setelah Jek ditelantarkan pemiliki Kapal Cumi tempatnya bekerja, setelah sakit. Ia dirawat di RSUD tersebut sejak Kamis 18 September 2025.
Demikian dikatakan keluarga Jek, Fauziah Hasibuan, Sabtu 20 September 2025, di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Ungkap Fauziah, untuk mengatasi pembiayaan di RSUD Cendrawasih, pihaknya berusaha mengurus BPJS Kesehatan, agar Jek terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.
Hanya saja, upaya pengaktifan BPJS Kesehatan untuk Jek Arianto Damanik dari Kota Pematangsiantar, belum berhasil.
Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A) Pematangsiantar yang diurus pada Jumat 19 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, baru diperoleh pukul 15.30 WIB.
Rekomendasi itu kemudian diantar ke Dinas Kesehatan Pematangsiantar. Namun Fauziah menyebut, dirinya tidak menemukan pegawai yang dapat membantu pengaktifan BPJS Kesehatan untuk Jek.
“Aku ditelepon pihak Dinsos (Dinas Sosial P3A), dikabari kalau suratnya sudah keluar, dan aku sendiri yang antarkan surat itu ke Dinkes sekitar pukul 16.00 WIB. Ternyata kantor sudah kosong, yang ada tinggal 1 orang saja,” sebut Fauziah.
Lurah Simalungun, Ridoiman Purba kepada Sinata.id mengatakan, Jumat kemarin, dirinya ada menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pengaktifan BPJS Kesehatan untuk warganya. Katanya, pihak kelurahan turut mendampingi warga yang mengurus, ke Dinas Sosial P3A.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Dody Suhariadi mengatakan, pada Jumat kemarin, pihaknya berada di Kantor Dinas Kesehatan hingga pukul 18.00 WIB.
“Kalau datanya lengkap, silahkan langsung foto dan kirim melalui WA juga bisa. Untuk berkasnya bisa menyusul,” ucap Dody melalui sambungan telepon.
Dikatakan Dody, situasi seperti Jek yang membutuhkan pengaktifan BPJS Kesehatan, sebelumnya juga pernah terjadi. “Pernah ada warga Siantar yang di Batam, Palembang dan Makassar, kita bantu asal berkasnya lengkap,” tuturnya.
Dody juga menjelaskan, biasanya pihak rumah sakit memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada keluarga pasien untuk memastikan BPJS Kesehatan pasien telah aktif. “Bila lewat dari itu (3 x 24 jam), bayar,” katanya.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid ) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3A, Sarmadani Saragih belum menanggapi konfirmasi yang disampaikan kepadanya. (SN14)