Simalungun, Sinata.id – Sejumlah warga tangkap 2 terduga pelaku cabul. Keduanya ditangkap di Pekan (Pasar) Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu 20 September 2025, sore.
Bono, warga Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, salah satu warga yang menyaksikan penangkapan 2 terduga pelaku cabul terhadap anak dibawa umur.
Minggu 21 September 2025, kepada Sinata.id, Bono mengatakan, saat berada di Pasar Kerasaan, ia melihat warga memboyong 2 pria ke Kantor Lurah Kerasaan. Lalu, ke dua pria itu diserahkan ke aparat kepolisian.
“Infonya semalam korbannya sudah melaporkan ke Polres Simalungun. Cuma karena gak ditangkap-tangkap, akhirnya warga yang bergerak. Apalagi keluarga terduga pelaku sempat bilang, mana mungkin orang miskin, menjarakan kami. Apa gak makin emosi warga,” sebut Bono.
Ungkap Bono, ke dua terduga pelaku cabul terhadap Melati (nama samaran) di Kecamatan Bandar, merupakan lansia.
“Terduga pelaku suda tua. Usia 60-an lah. Sampe malam warga kumpul, terus anggota Polsek Perdagangan datang, barulah dibawa ke Polsek,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun, LS diduga telah berulang kali melakukan aksi cabulnya terhadap Melati, lalu memberikan uang, agar korban tidak bercerita kepada siapapun.
Ibu Melati yang menaruh rasa curiga dengan gerak-gerik putrinya, akhirnya membujuk korban untuk bercerita.
Hingga kemudian, korban pun bercerita kalau dirinya lebih dari satu kali digagahi oleh terduga LS. Teranyar, peristiwa itu disebut terjadi pada 29 Agustus 2025. Saat itu korban yang masih dibawa umur, diberikan Rp 150 ribu.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Horison Manulang membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku cabul terhadap anak.
Kata Horison, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Iya, Sudah di proses & TSK nya ditahan,” katanya singkat. (SN11)