Pematangsiantar, Sinata.id – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Percepatan Pemekaran Simalungun (Gerpasi) dan Badan Persiapan Pemekaran Kabupaten Simalungun berkolaborasi, agar pemerintah segera membuka moratorium pemekaran di tahun 2026.
Ditemui di Kafe Kebas, Jalan Maluku, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin 22 September 2025, Ketua Gerpasi, Esau Pardede mengatakan, pemekaran Kabupaten Simalungun secara administrasi telah selesai.
“Secara administrasi semuanya sudah selesai untuk pemekaran. Data akademisi dan Rancangan Undang-undang pemekaran juga sudah selesai. Kami tahunya waktu kami melakukan audiensi dengan Depdagri (Departemen/Kementerian Dalam Negeri) beberapa tahun lalu,” ungkapnya.
Katanya, mereka akan terus mendesak Pemkab Simalungun dan pemerintah pusat untuk mendukung pemekaran Simalungun. Hal itu, demi pemerataan pembangunan Simalungun dan mempermudah masyarakat mengakses layanan pemerintah.
“Bayangin aja, masyarakat yang Kecamatan Ujung Padang harus ke Raya hanya untuk membuat KTP. Sementara, biaya pembuatan KTP itu gratis, tapi biaya akomodasinya yang tinggi. Terlebih, dengan APBD kita yang sekitar Rp 2,4 Triliun itu tidak akan mencukupi untuk pembangunan di Simalungun yang luas. Belum lagi Rp 2,4 Triliun itu lebih dari 50 persennya digunakan untuk belanja pegawai,” tambahnya.
Sementara itu, Sulaiman Sinaga, Anggota Dewan Pakar Badan Persiapan Pemekaran Kabupaten Simalungun berharap kepada Pemerintah RI membuka kembali moratorium.
“Kita sudah menjalin komunikasi dengan DPRD Simalungun dan mereka setuju dengan rencana pemekaran ini. Dan kita sedang menjalin komunikasi DPR RI supaya mendukung Pemekaran Kabupaten Simalungun ini. Kita ingin Kabupaten Simalungun ini berkembang dan mendapatkan pembangunan yang merata,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Pematangsiantar dan Simalungun ini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait, agar Pemekaran Simalungun dapat terealisasi. (SN11).