Simalungun, Sinata.id – Sekitar 30 warga yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Tangga Batu Bersatu gelar aksi unjuk rasa di Kantor Kepala Nagori (Desa) Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun, Senin 22 September 2025.
Massa mendesak pemerintah menghentikan aktivitas (operasional) PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS). Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu disebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Dipimpin Franscius Simanjuntak dan Sabam Siallagan, massa tiba sekitar pukul 10.30 WIB membawa spanduk dan pengeras suara.
Saat berorasi, Frans menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran PT KASS. Seperti, tidak memiliki HGU, luasan lahan yang dikelola PT KASS tidak sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1987, serta menguasai 100 hektare lahan penghijauan yang seharusnya dilindungi.
“Selama beroperasi, perusahaan ini tidak ada kontribusi kepada masyarakat sekitaran terutama untuk perbaikan infrastruktur Nagori Tangga Batu, Dusun Pardomuan Nauli,” kata Franscius Simanjuntak ketika dihubungi via selularnya.
Warga juga menuntut pemerintah menghentikan proses pengajuan HGU PT KASS, lalu mewajibkan perusahaan memberikan kebun plasma 20 persen dari total luas kebun sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami meminta agar lahan penghijauan 100 hektare dikembalikan fungsinya, perusahaan memberikan plasma, dan dana CSR dialokasikan untuk pembangunan desa,” tegas Francius.
Selain itu, warga menuding PT KASS telah meraup keuntungan besar dari hasil sawit selama puluhan tahun, meski status lahan masih dipertanyakan.
Dengan demikian, warga menilai, terjadi potensi kerugian negara, dan pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pangulu Tangga Batu, Hendro P Silalahi yang menemui massa, mengapresiasi penyampaian aspirasi secara tertib dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dengan menyurati Pemkab Simalungun, BPN, Dinas Perkebunan, serta instansi terkait lainnya.
Aksi yang berlangsung sekitar 90 menit berakhir tertib dan mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polsek Tanah Jawa.
Pengunjuk rasa juga mengancam, bila tuntutan mereka tidak diindahkan dalam 7 x 24 jam, maka akan melakukan aksi lanjutan dengan menutup akses jalan produksi PT KASS. (SN11)