Simalungun, Sinata.id – Pejabat kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun memberikan klarifikasi terkait video viral seorang warga yang marah-marah terhadap pelayanan pertanahan di media sosial.
Pria tersebut diketahui bernama Mangatur Silalahi, warga penjual tanah dan bangunan kepada EY, keponakan Mangatur yang dikuasakan melalui pihak lain bernama Elmy Pardede.
Kepala Tata Usaha Kantor ATR/BPN Simalungun, Etikha Rahmawaty Saragih, menjelaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 12 Agustus 2025.
Setelah video beredar luas, pihak kantor, lanjutnya, kemudian melakukan komunikasi dengan Mangatur Silalahi sebagai upaya untuk memastikan duduk persoalan.
“Bapak yang marah-marah itu sebenarnya sebagai penjual, yang bersangkutan menjual kepada ponakannya sendiri. Jadi sebenarnya pemohonnya ada ponakannya melalui penerima kuasa,” kata Etikha, Senin (22/9/2025).
Adapun layanan yang dimohonkan adalah penerbitan Surat Keputusan untuk pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM). Di mana alas hak lahan yang diperjualbelikan masih didasari surat camat.
“Jadi sebenarnya berkas ini belum lewat batas waktu, masih sesuai standar operasional prosedur (SOP). Jadi kalau menurut SOP batas waktu penerbitan SK di tanggal 10 Oktober 2025. Dan berkas sudah selesai hari ini (22/9) dan diterima oleh kuasa dari pemohon,” ujarnya.
Dia menyatakan sempat terjadi misskomunikasi antara Mangatur Silalahi dan kuasa pemohon dalam proses kepengurusan berkas hingga melahirkan peristiwa yang viral.
Dia menyatakan bahwa pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan serta mengimbau masyarakat untuk menyaring dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Atas ketidaknyamanan ini kami memohon maaf dan permasalahan ini sudah selesai. Kami juga sudah bertemu pak Mangatur dengan kuasany. Dan tidak lagi permasalahannya selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, video viral menampilkan seorang warga yang marah dan kecewa atas pelayanan BPN Simalungun. Warga tersebut mengaku menunggu hampir setahun untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya dan meminta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid turun tangan memeriksa kinerja kantor tersebut. (SN14)