Pematangsiantar, Sinata.id – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Laki) laporkan dugaan nepotisme dalam proses seleksi Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin 22 September 2025.
Pengaduan disampaikan Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Indonesia, Heri Handoko Sinaga. Dasarnya, ada indikasi calon anggota dewan pengawas yang memiliki hubungan keluarga maupun hubungan politik dengan Wali Kota Pematangsiantar.
Hal ini dinilai Heri bertentangan dengan prinsip transparansi dan terbebas dari konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta berpotensi memenuhi unsur nepotisme sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
“Pemko (Pematangsiantar) tidak merespons permintaan verifikasi dokumen yang kami ajukan. Diamnya instansi justru menguatkan dugaan proses seleksi tidak dilakukan secara terbuka. Karena itu kami menempuh langkah hukum dengan melapor ke Kejaksaan,” ujar Heri pada Selasa (23/09/2025).
Lembaga Anti Korupsi Indonesia ini menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Nepotisme, UU Tipikor, dan pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP.
“Laporan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat agar pengelolaan PDAM (Perumda) benar-benar profesional, bebas dari intervensi politik, dan berpihak pada pelayanan publik,” ucap Heri.
Pihaknya meminta Kejari Pematangsiantar menindaklanjuti laporan secara serius dan transparan demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan pengelolaan Perumda Tirta Uli secara profesional dan bebas dari intervensi politik. (SN15)