Pematangsiantar, Siantar.id – Kejadian penelantaran anak meningkat drastis di Kota Pematangsiantar. Tahun 2024, ditemukan 3 kasus. Sedangkan tahun 2025 ini, sudah ditemukan 9 kasus.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) pada Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar, Ariandi Armas, Selasa 23 September 2025.
Ungkapnya, penelantaran anak terjadi, secara umum dampak dari tidak harmonisnya (broken home) hubungan orangtua dari anak.
“Korban anak-anak usia SD hingga SMP. Kondisi keluarga yang broken home (tidak harmonis). Sehingga anak seringkali hanya dititipkan kepada kakaknya atau keluarga terdekat,” ucapnya.
Katanya, ketika terjadi penelantaran, Dinas Sosial P3A akan mencari keluarga terdekat dari anak yang ditelantarkan. Baik dari pihak ayah maupun ibu, untuk menjadi tempat tinggal anak.
Sebut Ariandi, bila menerima laporan penelantaran anak, Dinas Sosial P3A menindaklanjutinya dengan melakukan asesmen (pengumpulan informasi) ke tempat keberadaan anak dan tempat lainnya yang diperlukan.
Dari hasil asesmen, tuturnya, dinas selanjutnya menerbitkan rekomendasi maupun rujukan. “Langkah utama adalah reunifikasi (penyatuan kembali) kepada keluarga. (Tentunya) setelah ada pendampingan dan edukasi kepada keluarga tersebut,” ujarnya.
Sedangkan, bila diketahui, keluarga anak berada di luar daerah, Dinas Sosial P3A akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A daerah di mana keluarga anak dimaksud berada. (SN14)